Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Dokter Yusrizal Masih P-19
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 11-01-2019 | 13:03 WIB
rekon-yusrizal1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

ersangka dr Yusrizal Saputra SpOG saat menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap bidan W. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka dr Yusrizal Saputra SpOG terhadap seorang bidan.

"Jaksa sudah mengembalikan kepada penyidik. Saat ini kami masih melengkapi kekurangan atau petunjuk lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Ia menyampaikan secepatnya pihaknya akan segera memenuhi petunjuk Jaksa tersebut. Nanti apabila item-item dalam P19 sudah dirasa sudah dpenuhi dan berkas secepat mungkin segera dikembalikan.

"Saya tidak hapal berapa banyak tetapi intinya diantaranya pemeriksaan ahli mengenai kode etik kedokteran dan ahli pidana," katanya.

Menurutnya kalau kekurangan barang bukti sampai saat ini tidak ada yang di tambah. Hanya saja ada berharap pertanyaan yang harus ditambah.

"Terpenting prosedur sudah dijalankan," tutupnya.

Editor: Yudha