Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Segera Limpahkan Berkas dr Yusrizal ke Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 29-11-2018 | 10:16 WIB
rekon-yusrizal.jpg Honda-Batam
Tersangka dr Yusrizal Saputra SpOG saat menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap bidan W. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang gesah pembemberkasan perkara penganiayaan yang dilakukan dr Yusrizal Syahputra SpOG terhadap seorang bidan, W beberapa waktu lalu.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhea Cynthia Siregar mengatakan, saat ini penyidik masih terus menggesah pemberkasan perkara ini, agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang.

"Secepatnya kami limpahkan berkas perkara kasus ini," ujar Dhea, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(29/11/2018).

Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, di antaranya tersangka, korban serta kerabat korban dan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang maupun IDI Pusat. "Ada 10 orang saksi yang sudah kami periksa," katanya.

Terkait keterangan IDI Pusat dan IDI Tanjungpinang, Dhea enggan untuk memberikan membeberkannya. Dia menyuruh para awak media untuk menunggu pada saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nantilah tunggu dilimpahkan ke jaksa," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W. Kronologis kejadian pada Rabu (10/10/2018) pagi saat korban pulang ke rumahnya, tiba-tiba melihat bagian badannya sudah banyak luka memar. Berdasarkan hasil visum rumah sakit diketahui di bagian tangan dan kaki korban terdapat 56 kali suntikan.

Editor: Gokli