Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Daftar TPM, Hakim Syafrullah Masih Tangani Perkara Banding di PT Pekanbaru
Oleh : Gokli
Jum\'at | 11-01-2019 | 09:04 WIB
tpm-sumar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua majelis hakim perkara banding terdakwa Erlina sudah masuk daftar TMP pada November 2018. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memori banding yang telah diserahkan Erlina (terdakwa penggelapan dalam jabatan)--yang telah divonis 2 tahun di PN Batam--melalui penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon akan segera diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal ini diketahaui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di mana, perkara tersebut diregister di PT Pekanbaru dengan nomor: 396/PID.B/2018/PT PBR pada 27 Desember 2018 lalu.

Anehnya, pemeriksaan perkara banding ini nantinya akan dipimpin hakim Syafrullah Sumar (Wakil Ketua PT Pekanbaru) dibantu dua hakim anggota, yakni Herman Nurman dan Heri Sutanto serta satu panitera, I.A.N.Ratnayani, tertanggal 4 Januari 2019. Sementara, nama Syafrullah Sumar sudah masuk daftar hakim TPM (tim promosi hakim) tertanggal 27 November 2018 lalu.

Sesuai data yang didapat BATAMTODAY.COM, Syafrullah Sumar yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua PT Pekanbaru dan akan dimutasi sebagai Wakil Ketua PT Banten.

Terkait hal ini, Manuel P Tampubolon juga mengaku heran, mengapa hakim yang sudah masuh daftar TPM ditunjuk memimpin pemeriksaan memori banding kliennya. Padahal, masih banyak hakim lain yang posisinya masih tetap atau belum masuk daftar TPM.

"Aneh juga kenapa harus dipaksakan sepeti itu. Mudahan saja nanti putusannya objektif," ujarnya, singkat, Kamis (10/1/2019) sore.

Namun dikatakan Manuel, dari awal juga dia menilai perkara itu sudah aneh, di mana perkara pidana umum dengan klasifikasi penggelapan diadili layaknya pidana khusus di PN Batam. Meski kemudian putusan hakim kembali pada pidana umum, dengan menyatakan terdakwa melakukan pidana penggelapan dalam jabatan, tetapi prosesnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHP, yang berbunyi 'Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan'.

"Keanehan lain, pidana umum yang ancaman di bawah 9 tahun tetapi masa penahanan bisa diperpanjang PT Pekanbaru sampai dua kali atau total 90 hari saat proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di PN Batam. Hal ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 29 huruf b KUHAP," katanya.

Dilanjutkannya, perkara yang diadili tanpa hadirnya saksi pelapor ini juga menjadi keanehan dan preseden buruk kedepannya. "Barang bukti dalam perkara ini juga hanya dua buku rekening milik terdakwa dan slip setoran yang tidak ada validasi Bank. Tetapi oleh hakim PN Batam bisa dinyatakan terbukti. Seolah-olah niatnya asal terdakwa di dalam penjara, tanpa perlu mempertimbangkan rasa keadilan," tutupnya.

Editor: Surya