Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPPT Luncurkan Laboratorium Uji Polutan Penyebab Kanker
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-01-2019 | 08:40 WIB
polusi_udara1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi polusi udara memicu penyebab terjadinya penyakit kanker

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meluncurkan laboratorium uji polutan penyebab kanker. Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT Hammam Riza mengatakan Indonesia berupaya untuk terbebas dari polutan penyebab kanker.

Diantara yang menyebabkan kanker salah satunya adalah Polychlorinated biphenyls (PCBs). BPPT membuat laboratorium uji PCB di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek).

Lab Uji PCB ini merupakan upaya BPPT dan KLHK dengan bantuan PBB melalui UNIDO, untuk mengetahui wilayah mana saja yang telah terkontaminasi senyawa berbahaya tersebut.

"Itu bisa dilakukan hanya dengan uji menggunakan gas kromatografi yang juga hibah dari UNIDO dan kerjasama dengan KLHK, yakni di Lab yang kami luncurkan hari ini," ujar dia, Kamis ( 10/1/2019).

PCBs adalah bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh. Selain bersifat karsinogenik, PCBs ini juga dapat menyebabkan IQ rendah. Makhluk hidup yang terpapar dampak polutan tersebut, akan sangat berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah tertentu.

"Seperti ayam, ikan, juga sayuran yang ditanam atau diternak pada lingkungan yang tercemar zat tersebut, baik di air maupun tanah yang terkontaminasi, maka akan berbahaya bila dikonsumsi oleh kami," ucapnya.

Hammam menegaskan ini merupakan lab pertama di Indonesia yang dapat melakukan uji untuk analisis terhadap senyawa tersebut. "Kami harapkan peran BPPT disini dapat menjadi aset penting pemerintah, salah satunya dalam mewujudkan generasi Indonesia Hebat, bebas dari POPs (polutan organik persisten-red) yang berpotensi menjadi penyebab kanker dan IQ rendah," ujar dia.

Sebagai informasi Pemerintah sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Stockholm, dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009. Dengan ratifikasi tersebut maka Pemerintah Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam kesepakatan internasional tersebut seperti pelarangan produksi, pembatasan penggunaan, pemusnahan bahan atau limbah yang mengandung POPs serta memulihkan lingkungan yang terkontaminasi oleh POPs.

"Salah satu jenis POPs yang diatur dalam Stockholm Convention adalah polychlorinated biphenyls (PCBs)," ucapnya.

Sumber: Republika.co.id

Editor: Surya