Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Dompak Dipolisikan Atas Dugaan Pengancaman Komisioner Bawaslu Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-01-2019 | 13:16 WIB
bawaslu-said1.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melaporkan warga Dompak yang diduga melakukan penghadangan dan pengancaman terhadap komisionernya, Maryamah ke Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi yang ditemui di Mapolres mengatakan kedatangannya hanya untuk mendampingi Bawaslu Tanjungpinang membuat laporan polisi terkait adanya dugaan penghadangan dan pengancaman.

"Saya di sini mendampingi untuk membuat laporan polisi adanya dugaan penghadangan dan pengancaman. Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," ucap Said di Mapolres Tanjungpinang.

Dijelaskan, peristiwa pengancaman itu berawal saat anggota Bawaslu meminta keterangan kepada masyarakat dompak terkait dugaan money politik yang dilakukan Calon Legilatif (Caleg) dari Partai Golkar.

"Bawaslu sudah dua kali beri surat, tetapi tidak kunjung datang. Sehingga komisioner Bawaslu mendatangi kediamannya.

"Warga itu yang dimintai keterangan tidak ikut menghadang," katanya lagi.

Said menyatakan belum diketahui motif dan apakah ada aktor di balik penghadangan tersebut. Untuk penyelidikan merupakan kewenangan kepolisian.

"Kejadian ini tidak termasuk undang-undang pemilu makanya laporannya ke sini (Polres Tanjungpinang)," ungkapnya.

Editor: Yudha