Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perjalanan Plat Baja Pelabuhan Dompak dari Tanjungpinang Sampai ke Medan
Oleh : Hadli
Selasa | 08-01-2019 | 09:28 WIB
tpi-medan.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erpangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto saat menggelar konfrensi pers di ruangan Media Canter Mapolda Kepri, Senin (7/1/2019), (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, yang dilaporkan hilang pada 10 Agustus 2018 lalu, mulai menemukan titik terang. Seorang berinisial L telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan juga bakal ada tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, bersama Wadir Reskrimum AKBP Ari Darmanto, menggelar konfrensi pers atas penetapan tersangka dalam kasus pencurian plat baja tersebut, Senin (7/1/2019).

Tersangka L diketahui merupakan orang yang mengambil plat baja tersebut dari Pelabuhan Dompak. Erlangga juga menjelaskan, awalnya sisa plat baja itu berjumlah 166 lembar. Setelah adanya laporan pencurian, diketahui ada 43 lembar yang hilang, karena sisa di lokasi tinggal 123 lembar lagi.

"Tersangka L ditangkap pada Sabtu, 5 Januari 2019, di kawasan Kijang, Bintan," kata Erlangga.

Sementara Wadir Reskrimum, AKBP Ari Darmanto menjelaskan, tersangka L merupakan suruhan dari seorang inisial ACP. Dengan menggunakan dua truk, L membawa plat baja curian itu ke penadah besi tua milik RS alias A di kawasan Km 18 Jalan Nusantara, Bintan.

"Di tempat RS alias A, plat baja itu dipotong menjadi tiga bagian," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Ari Darmanto, hasil pemotongan plat baja itu dikirim ke Medan menggunakan jasa ekspedisi. "Plat baja itu sudah disita sebagai barang bukti," kata Ari Darmanto.

Kendati sudah ada satu tersangka, sambung Ari Darmanto, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Di mana, diketahui proses penjualan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak sesuai mekanisme atau dilakukan di bawah tangan.

Editor: Gokli