Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapa Menyusul?

Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Pencurian Plat Baja Sisa Pelabuhan Dompak
Oleh : Hadli
Senin | 07-01-2019 | 20:05 WIB
1-tsk-baja.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erpangga dan Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto saat menggelar konfrensi pers di ruangan Media Canter Mapolda Kepri, Senin (7/1/2019), (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Tersangka bahkan sudah ditahan usai ditangkap di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/1/2019) lalu.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Januari 2019, di kawasan Kijang, Bintan," kata Kabid Humas Pold Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Ari Darmanto, Senin (7/1/2019).

Saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka adalah berinisial L. Tersangka L berperan mengambil tumpukan baja di Pelabuhan Dompak menggunakan dua unit truk.

"Kasus ini atas laporan hilangnnya besi plat baja oleh Dinas PU pada 10 Agustus 2018 lalu, sebanyak 166 lembar plat baja. Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan ke TKP, dan dihitung ulang pada 5 Juni 2018. Dari 166 lembar, berkurang sebanyak 43 lembar. Sisa 123 lembar plat besi baja," sebutnya.

Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, menambahkan, tersangka L merupakan suruhan seorang berinisial ACP. Usai plat baja diambil, L membawa ke penadah besi tua milik RS alias A di kawasan Km 18 Jalan Nusantara, Bintan.

"Plat besi tersebut dipotong menjadi tiga bagian yang selanjutnya dikirim melalui ekspedisi tujuan Medan menggunakan kapal. Saat ini plat baja tersebut sudah kami sita sebagai barang bukti," jelas Ari.

Ari juga menyampiakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan hingga saat ini kepada tersangka L. Sebab, penjualan plat besi baja tak sesuai dengan mekanisme yang benar.

"Jadi jualanya ini di bawah tangan, tidak menggunakan proses semestinya. Orang yang menyuruh dan penadah ini kita curigain untuk penetapan sebagai tersangka," tegasnya.

Editor: Gokli