Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Amandemen Kebijakan Pengendalian Tembakau
Oleh : Redaksi/Mg
Jum'at | 24-02-2012 | 10:23 WIB
Rokok_Singapura.jpg Honda-Batam

Kemasan rokok yang dijual di Singapura, disertai dengan gambar-gambar yang mengerikan. Foto:batamtoday

SINGAPURA, batamtoday - Dalam rangka mengendalikan peredaran rokok dan tembakau, pemerintah Singapura berencana mengeluarkan aturan baru yang diperkirakan efektif berlaku Maret 2013 mendatang. Dalam aturan tersebut, produsen rokok dituntut untuk merombak total kemasan dan produk mereka.

 

Dewan Promosi Kesehtan Singapura (HPB) yang bermitra dengan Healt Sciences Authority (HSA) saat ini sedang mengajukan amandemen peraturan tembakau yang di dalamnya menyinggung mengenai tampilan kemasan serta batasan tar dalam tiap batang rokok. 

Terhitung Maret 2013, deskriptor Light, rendah Tar dan Ringan yang tercantum dalam kemasan rokok tidak lagi diperbolehkan. Tidak hanya itu, dalam amandemen terbaru itu, produsen rokok yang ingin mengedarkan produknya di Singapura, wajib memperbesar gambar grafis tentang bahaya tembakau di kemasan produk rokok yang akan dijual.

Khusus untuk cerutu, pemerintah Singapura tidak lagi membolehkan rokok itu dijual dengan kemasan ekonomis 10 batang. Kemasan kecil ini dilarang karena dianggap memancing para perokok baru untuk bereksperimen alias coba-coba. 

"Untuk cerutu haru dijual dalam kemasan besar, 20 batang untuk mencegah eksperimen para perokok baru," tulis todayonline mengutip keterangan resmi pemerintah Singapura, Jum'at(24/2/2012).

Level baru untuk kadar tar dan nikotin juga akan diperkecil. Hal ini untuk menekan dampak negatif dari gangguan para pecandu rokok.

"Bagaimanapun juga rokok tetap pembunuh terlepas dari apa jenis rokok itu. Tidak ada bukti bahwa rokok kelas ringan tidak berbahaya," kata Kepala HPB Ang Hak Seng.