Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kapal Tanker Hain Soon X di Natuna Jadi Atensi Kedubes Singapura dan Korea
Oleh : Kalit
Kamis | 03-01-2019 | 17:52 WIB
pejabat-dubes-sing-korea.jpg Honda-Batam
Perwakilan Kedutaan Korea di Sambut Danlanal Ranai. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Kasus kapal tanker Hai Soon X berbendera Cookisland yang mengangkut solar 24 ribu ton tujuan Singapura-Uni Emirat Arab, dengan 18 ABK, ditangkap TNI AL pada 24 Juli 2018 lalu. Kapal tanker tersebut ditangkap di bawah 12 mil perairan Pulau Senoa, Natuna.

Kasus inipun mendapat atensi khusus dari kedutaan Singapura dan Korea, hingga datang ke Natuna untuk memastikan para ABK (anak buah kapal) yang merupakan waga negara Singapura dan Korea dalam keadaan baik pasca ditangkap KRI Yos Sudarso - 353 saat Operasi Laga Sagara-18.

Danlanal Ranai, Kolonel Harry Setyawan, juga menyampaikan, tujuan kedatangan pejabat kedutaan kedua negara itu untuk memastikan para ABK kapal dalam dalam keadaan baik.

"Kunjungan perwakilan kedutaan Korea dan Singapura melihat kondisi warganya yang menjadi ABK kapal Hai son dalam keadaan baik," ujarnya Kamis (3/1/2019).

Seperti diketahui, kasus kapal Tangker Hai Son X ini masih menuai polemik antara pihak penyidik Lanal Ranai dan Kejaksaan Natuna. Kasus ini bahkan sudah 5 kali berstatus P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), dan belum mendapat kepastian untuk P 21 hingga lanjut ke pengadilan.

Namun, Kolonel Harry menegaskan proses hukum kasus Hai Sonn X akan tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau. Terkait ABK, pihak Lanal tetap mengawasi. Hingga saat ini kapal tersebut lego jangkar di perairan Selat Lampa Natuna dan dalam pengawasan ketat Lanal Ranai.

"Kapal tetap diamankan hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Untuk para ABK-nya selalu kita awasi dan dukung kebutuhannya. Termasuk kalau belanja dan cukur rambut, selalu kita kawal," jelas Danlanal.

Sementara Kajari Natuna, Yuli Isnur Boy, enggan berkomentar lebih lanjut terkat kapal Hai Soon X. "Berkas masih P19, tanya pihak penyidik saja," ujar Yuli Isnur Boy, Kamis (3/1/2019).

Dalam hal kasus ini, penyelidik Lanal Ranai menjerat dengan UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 Jo pasal 284 dan Undang undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 pasal 219 ayat 1 jo pasal 323.

Editor: Dardani