Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Penahanan Habis, Nahkoda Bebas Demi Hukum

Perkara Kapal Tanker MT Hai Soon X Masih P-19 di Kejari Natuna
Oleh : Kalit
Kamis | 06-12-2018 | 10:40 WIB
kapal-p19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapal Tanker MT MV Hai Soon X. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Berkas perkara Kapal Tanker MT Hai Soon X, yang ditangani Lanal Ranai, hingga saat ini belum juga dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Berkas perkara yang ditangani sejak Juli 2018 itu masih P-19.

Kepala Kejari (Kajari) Natuna, Juli Ishnur Boy, membenarkan berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alias P-19. Hanya saja, Juli Ishnur enggan membeberkan petunjuk apa saja yang belum bisa dilengkapi penyidik Lanal Ranai.

"Yuridis itu bos, gak bisa dijawab," ujarnya, lewat pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2018).

Sementara itu, Danlanal Ranai, Kolonel Harry Setiawan menyampaikan, kasus kapal tanker MV Hai Soon X tetap akan dilanjutkan hingga persidangan, meski berkas masih P-19 dari Kejari Natuna.

Kolenel Harry mengatakan, petunjuk jaksa dalam P-19 itu meminta agar ahli bahasa internasional yang telah disumpah negara hadir dalam kasus ini. "Berkas tahap 1 keempat sudah kita serahkan kembali ke kejaksaan," ujarnya.

Masih kata Kolonel Harry, dalam penanganan kapal ikan asing dari berbagai negara yang diamankan di wilayah Perairan Natuna bisa disidangkan dengan ahli bahasa yang ada di Natuna dan telah sudah disumpah sebelumnya.

Namun, Kejaksaan Natuna membuat berbeda dengan kasus MT Hai Soon X yang sudah pasti melanggar wilayah kedaulatan laut NKRI. Pihak Kejaksaan meminta kepada penyidik Lanal Ranai harus menghadirkan penerjemah internasional.

"Kapal Vietnam dan Thailand yang banyak ditangkap di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) dengan penerapan undang undang Unclos (perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum) bisa disidangkan dengan ahli bahasa yang ada di Natuna," terang Harry.

"Sementara kapal tanker MT Hai Soon ditangkap di bawah 12 mil dan mutlak kedaulatan Indonesia diterapkan Undang-undang Pelayaran harus ahli bahasa internasional," ungkap Kolonel Harry lagi, seraya mempertanyakan alasan pembedaan itu.

Ditambahkan Harry, untuk ahli bahasa Inggris banyak di Natuna yang mampu. Tetapi kejaksaann malah mempermasalahkan. Padahal sudah disumpah juga seperti ahli bahasa untuk kasus KIA Vietnam dan Thailand.

Dalam kasus ini, lanjut Harry, pihak pengacara serta nahkoda tidak keberatan dengan Berita Acara Perkara (BAP) yang dibuat penyidik Lanal Ranai, dan sudah mengakui bahwasanya kapal tanker MT Hai Soon X berhenti dan menurunkan penumpang di perairan Natuna.

"Pengacara dari pihak kapal juga menerima BAP, kok. Dan ikut paraf. Jadi sebenarnya tak ada yang mempermasalahkan," tuturnya.

Kapal tanker MT Hai Soon X berdasarkan dokumen port clearennya, tujuan Singapore - Uni Emirat Arab dengan 18 ABK. Namun, bisa berubah haluan ke perairan Natuna, dan ditangkap pada 24 Juli 2018 lalu, tepat di perairan Pulau Senoa.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 8 ayat (2) jo pasal 284 dan pasal 219 ayat (1) jo pasal 323.

Kasus kapal tanker MT Hai Soon X juga telah mendapat perhatian dari Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Yudho Margono saat kunjungan kerja ke Natuna. Saat itu, dipastikan kasus kapal tanker MV Hai Soon X bakal disidangkan.

Hal ini juga dibenarkan Kajati Kepri, Asri Agung Putra, kepada awak media di Natuna, bahwasanya Kajari Natuna akan segera eksposs kasus tersebut di Kejati Kepri. Namun hal ini belum terealisasi.

Akibat polemik P-19 ini, nahkoda kapal tanker MT Hai Soon X bermuatan bahan bakar minyak solar bernilai puluhan miliar rupiah itu, Than Tha Hlaing, telah bebas demi hukum. Pasalnya, masa penahanan sudah habis.

Editor: Gokli