Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Tindak 578 Pelanggaran Sepanjang 2018, Terbanyak Penyelundupan Narkotika
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 03-01-2019 | 14:52 WIB
BC-susila-brata1.jpg Honda-Batam
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2018, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menindak 578 kasus pelanggaran, Dari 578 kasus tersebut, terbanyak adalam penyelundupan narkotika.

Penindakan tersebut, dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran seperti narkotika, barang kena cukai, ponsel dan gadget, elektronik bekas, ballpress serta pelanggaran lainnya.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata, dalam publikasi capaian kinerja BC Batam selama 2018 mengatakan, penindakan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menekan adanya kecurangan dan menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan tupoksi BC sendiri.

"Kita selaku instansi yang bertugas mengawasi proses barang yang masuk maupun keluar dari Batam, memiliki tanggungjawab yang besar untuk mencrgah terjadinya pelanggaran. Selama 2018 ada 578 kasus yang kita tindak," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Dijelaskan Susila, dalam penindakan yabg dilakukan, didominasi terhadap pelanggaran barang kena cukai. Pihaknya, melakukan penindakan sebanyak 162 kasus. Kemudian untuk ballpress sebanyak 93 kasus.

Penindakan ketiga terbanyak, dilakukan terhadap upaya penyelundupan narkotika sebanyak 77 kasus. Penegahan itu, dilakukan di pintu masuk maupun keluar Batam, seperti di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.

"Penyelundupan narkotika memang masih banyak terjadi. Apalagi Batam merupakan daerah yang dekat dengan negara tetangga. Fenomenanya, Batam ketap dijadikan sebagai daerah transit narkoba yang akan dibawa ke luar daerah," akunya.

Dilanjutkan, penindakan lainnya, juga dilakukan terhadap ponsel dan gadget sebanyak 38 kali serta elektronik bekas 32 kasus. Ada juga barang bekas lain sebanyak 23 kasus serta barang kelontong 28 kasus.

Kemudian, ada juga penindakan yang dilakukan terhadap barang lainnya yang dicoba untuk diselundupkan ke Batam, seperti sparepark, mikol, makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi, sembako.

"Jika dijumlahkan, kita melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ini sebanyak 122 kasus. Semua kasusnya kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Tindaklanjut penindakan itu, ada yang dilakukan bekerjasama instansi terkait, dan ada juga dilakukan sendiri oleh pihaknya sehingga barang penegahan menjadi barang milik negara (BMN) serta ada juga yang dimusnahkan.

"Untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang serta Polda Kepri. Sedangkan barang lain ada yang tindak lanjutnya dilakukan penyidikan, ada beberapa kasus telah P-21. Ada juga yang diserahkan ke BP POM, serta distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan," pungkasnya.

Editor: Yudha