Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang Sempat Dipukuli Mindo Saat Ditangkap
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 23-02-2012 | 13:19 WIB

BATAM, batamtoday - Di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang pembunuhan Purti Mega Umboh, dengan terdakwa Ujang dan Ros, Mindo Tampubolon yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa Ujang dan Ros ditangkap oleh Polisi dari Hotel Bali pada Minggu (26/2/2012), lalu diamankan di Polsek Batam Kota. 

Saat itu saksi Mindo melihat Ros memakai barang-barang milik Putri berupa tas, sepatu warna pink, jaket warna pink tengah dipakai oleh terdakwa Ros. Sedangkan kacamata milik Putri berada di tangan Ros. 

"Saya tahu pasti karena semua itu barang-barang kesayangan istri saya dipakai oleh Ros," ungkap Mindo. 

Begitu mengetahui, yang ada di pikiran Mindo bahwa barang-barang tersebut dicuri oleh terdakwa. "Kepikiran barang-barang istri saya dicuri," katanya. 

Saat itu, keterangan dari kedua terdakwa bahwa istrinya diculik, dicegat dan dibunuh lalu dibuang ke hutan di kawasan Punggur. 

"Di pikiran, istri diculik orang berdasarkan keterangan kedua terdakwa," ujar Mindo. 

Dalam persidangan yang dipimpin Reno Listowo sebagai hakim ketua, dibantu Ridwan dan Riska sebagai hakim anggota, Mindo juga mengatakan, karena sangat marah dia sempat memukuli terdakwa Ujang hingga kepalanya bocor. 

"Ujang saya pukuli, dicegah oleh Tumpal Manik sebagai atasan saya dengan alasan jangan sampai terdakwa mati," tuturnya di persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (23/2/2012).