Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pidana Pemilu di Karimun

Dr Edyson dan Indri Dapat Hukuman Hitungan Bulan Disertai Masa Percobaan
Oleh : Wandy
Jumat | 28-12-2018 | 19:52 WIB
pidana-pemilu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dr Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin saat menjalani persidangan di PN Karimun atas pidana Pemilu. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dr Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin, dua Caleg Partai Perindo yang didakwa melakukan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Karimun hanya mendapat hukuman hitungan bulan yang disertai masa percobaan serta denda Rp10 juta.

Vonis untuk kedua terdakwa tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, oleh ketua majelis hakim, Bambang Setyawan, Jumat (28/12/2018) sore. Di mana, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan memberikan uang atau material lainnya secara langsung maupun tidak langsung, yang diacam pidana pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Dr Edyson Tatulus pidana 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Bambang.

Sementara untuk terdakwa Indri Ceria Agustin, majelis hakim menjatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Untuk menetapkan sanksi tersebut jika kedua terdakwa tidak melakukan pelanggaran selama masa waktu percobaan maka tidak akan dilakukan penahanan," kata Bambang.

Berdasarkan unsur fakta-fakta pada persidangan diperoleh keterangan bahwasannya pelaksanaan kampanye pemilu melalui turnamen Voli Perindo Cup, pemberian hadiah kepada para pemenang secara langsung maupun tidak langsung dan tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, terdakwa Dr Edyson Tatulus menghargai hukum dan menerima putusan tersebut walaupun pihaknya mengetahui bahwa proses yang mengakibatkan putusan ini sangat aneh. Pasalnya dari awal pemeriksaan sebagai tersangka pihaknya tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan.

"Saya mengetahui pada saat sidang ketiga digelar. Pada saat itu saya mendapatkan pesan whatsapps tentang pemberitaan di media online bahwa di situ dikatakan saya sudah dua kali mangkir dari persidangan," katanya.

Ditambahkan Mario W Tanasale, penasehat hukum terdakwa Dr Edyson Tatulus, di mana pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan tim. Pasalnya hakim mengatakan seharusnya ada tersangka lain yang harus dilakukan pemeriksaan.

"Apakah yang di SP-3 namun kita belum bisa menentukan sebab kita belum menerima salinannya. Kenapa kita nyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Pasalnya secara teknis kita tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim. Maka hal ini akan kita rundingkan terlebih dahulu upaya lain apa yang akan kita lakukan," kata Mario.

Senada disampaikan terdakwa Indri Ceria Agustin, masih pikir-pikir terlebih dahulu. Dia dan kuasa hukumnya akan mendiskusikan dahulu upaya apa yang akan diambil. "Karena yang namanya putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan kita harus menghormatinya. Maka kami akan diskusikan terlebih dahulu apakah kami akan menerima atau ada upaya lain. Karena berdasarkan UU Pemilu diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap. Namun untuk status Caleg dalam putusan tersebut tidak dicabut hak politiknya," katanya.

Editor: Gokli