Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi V Desak BUMN Transportasi Selesaikan Audit dan Pemisahan Aset
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Kamis | 23-02-2012 | 10:44 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN untuk menyelesaikan audit dan pemisahan aset (kualitatif dan kuantitatif) sesuai amanat undang-undang sesegera mungkin. 

 

Komisi V DPR juga meminta laporan audit dan pemisahan aset disampaikan kepada Komisi V DPR RI setiap 3 (tiga) bulan. 

Demikian salah satu point penting kesimpulan rapat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Direksi PT Angkasa Pura I-II, Direksi PT Pelindo I-IV, dan Dirut PT KAI beserta jajaran terkait lainnya, Selasa (21/2/2012) di gedung DPR. 

Rapat Komisi V DPR dengan mitra BUMN Trasnportasi kali ini mengagendakan inventarisasi pemisahan aset pemerintah (regulator) dan BUMN bidang Transportasi (operator) berdasarkan undang-undang dan optimalisasi aset BUMN bidang transportasi untuk mendukung keselamatan dan keamanan transportasi serta meningkatkan kualitas pelayanan pengguna. 

Dalam kesimpulan lainnya, Komisi V DPR juga  mendorong Ditjen Perkeretaapian untuk melakukan pemisahan badan penyelenggara prasarana dan badan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sesegera mungkin dan meminta laporannya setiap 3 (tiga) bulan.  

Dukungan ini diberikan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sarana dan prasarana PT Kereta Api, sehingga ke depan PT KAI diharapkan menjadi BUMN transportasi yang professional. 

Terhadap pemisahan aset perkeretaapian, Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan menyampaikan, dalam rangka penatausahaan laporan barang milik negara Ditjen Perkeretaapian dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990, maka perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian aset perkeretaapian yang menjadi milik pemerintah. 

Adapun jenis aset pemerintah yang akan dilakukan inventarisasi dan penilaian antara lain, tanah, jalan kereta api, jembatan kereta api, gedung dan bangunan kereta api, sinyal kereta api dan alat telekomunikasi. 

PT KAI, kata Tundjung, telah melaksanakan inventarisasi ini secara sinergis bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui tahapan-tahapan yaitu tahap persiapan (Agustus-Oktober 2010), tahap pelaksanaan (November-Desember 2010) dan tahap pemasukan data hasil inventarisasi dan penilaian ke dalam aplikasi Simak BMN. 

Penyampaian hasil akhir inventarisasi dan penilaian prasarana perkeretaapian adalah sebesar Rp56 triliun dengan rincian, tanah Rp34,9 triliun, jalan kereta api Rp18,53 triliun, jembatan KA Rp1,98 triliun, bangunan dan gedung Rp52 miliar, sinyal Rp338 miliar dan alat telekomunikasi Rp195 miliar. 

Dengan adanya hasil inventarisasi dan penilaian yang telah dilaksanakan, neraca asset Ditjen Perkeretaapian Tahun Anggaran 2011 menjadi Rp83 triliun.

 

Tundjung menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi dan penilaian ini dan sesuai amanat UU Perkeretaapian, Pemerintah memperbaiki Kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan mengambil langkah-langkah, melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT KAI, melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KAI. 

Selain itu, menegaskan status kewajiban pelayanan public (Public Service Obligation) dan kewajiban masa lalu penyelenggaraan program pensiun pegawai PT KAI eks Pegawai Negeri Sipil PJKA/Departemen Perhubungan (Past Service Liability) serta membuat neraca awal PT KAI. 

Tundjung berharap, dalam pembuatan neraca awal PT Kereta Api Indonesia pihak Kementerian Negara BUMN dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 dapat terlaksana dengan baik.