Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Nilai Keputusan Peleburan BP Batam ke Pemko Rugikan Semua Pihak
Oleh : Irawan
Rabu | 26-12-2018 | 08:52 WIB
fahri_garbi5.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan peleburan ex-officio kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke dalam kepemimpinan Walkota Batam dinilai menimbulkan kontrovesial. Sebab, keputusan tersebut dinilai merugikan semua pihak, bukan hanya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, investor, tapi juga masyarakat yang ada di Batam.

"Kita megingatkan presiden untuk tidak membuat keputusan kontroversial dalam masa pemilu kali ini. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan semua pihak," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (25/12/2018).

Fahri menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggabungkan dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam sebaiknya dipertimbangkan kembali dan tidak diteruskan. Sebab, presiden harus mempertimbangkan keberadaan dua undang-undang yang mengatur BP Batam dan Pemko Batam, yang diatur secara terpisah.

"Jadi presiden harus mempertimbangkan dua undang undang dalam mengambil keputusan ini. Karena pembentukan otorita Batam dan Pemrrintah daerah diatur oleh dua undang undang yang terpisah. Dan pemerintah harus membuat aturan setingkat undang undang," katanya.

Fahri juga mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan Perdagangan nasional.

Kawasan Batam, lanjutnya, yang secara geografis masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, diharapkan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan Industri.

Terobosan yang akan dilakukan pemerintah, menurut Fahri haruslah trobosan maju yang dapat membuat Batam lebih fleksibel sehingga dapat menjadikan Batam menjadi daerah yang solid, terkelola dengan baik dan mandiri.

Fahri menegaskan, Presiden Jokowi bisa saja menerbitkan Perppu untuk melebur dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam, namun Perppu juga buka keputusan tepat karena tidak ada kegentingan yang memaksa yang dijadikan landasan.

Ia berharap Presiden mengajukan revisi kedua undang-undang dan menugaskan menteri terkaitnya ke DPR untuk membahasnya. Bisa juga DPR yang membuat panitia khusus (Pansus) Otonomi Khusus Bata untuk penggabungan dua otoritas pemerintah itu, antara BP Batam dan Pemko Batam, yang juga mengatur Batam sebagai daerah khusus dalam investasi.

"Penggabuangan dua otoritas bukan pekerjaan sederhana dan memerlukan waktu yang panjang. Karena pemekaran wilayah saja memerlukan rekomendasi kementrian dalam negeri dan persetujan DPR dan DPD," kata politisi PKS asal Nusa Tenggara Barat ini..

Wakil ketua DPR ini menyarankan keputusan peleburan dualisme BO Batam ke Pemko Batam ditunda hingga Pilpres 2019 usai dan ada pemerintahan yang baru definitif.

"Sebaiknya keputisan peleburan BP Batam ke Pemko dilakukan pasca pemilihan presiden atau dilakukan pasca pelantikan presiden terpilih pada bulan oktober mendatang. Sebaikya presiden tidak membuat keputusan kontrovesial yang akan merugikan kita semua," tandas Fahri Hamzah.

Editor: Surya