Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai VoA, Pekerja Asing Banyak Lolos Bayar IMTA
Oleh : Ocep
Rabu | 22-02-2012 | 19:20 WIB
buruh-asing.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Tidak diaturnya penerapan pungutan kedatangan (VoA) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Perpanjangan IMTA kepada Daerah dikhawatirkan akan mempengaruhi pemasukan dari pengurusan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam.

“Kalau TKA pakai VoA, bisa saja nantinya dia tidak membayar IMTA," ungkap Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Rabu (22/2/2012).

Sementara rata-rata pemasukan yang diterima dari IMTA hanya dari 2.704 tenaga kerja asing dari yang melakukan perpanjangan atau setara dengan US$3.244.800, sekitar Rp32 miliar per tahun.

Warga negara asing tersebut bekerja untuk perusahaan di Batam selama lima hari kerja dengan diberi kontrak hanya dua bulan oleh perusahaan.

Sementara dalam aturan IMTA jika TKA bekerja kurang dari tiga bulan, tetap harus membayar retribusi sebesar US$600 atau setengah dari pemasukan untuk setahun sebesar US$1200.

Kadisnaker Kota Batam Rudi Syakyakirti menilai karena ada kekhususan yang diberikan kepada Batam yakni tarif VoA sebesar US$10 untuk 14 hari sehingga terdapat warga negara asing yang menggunakan VoA daripada IMTA. Padahal mereka datang untuk bekerja.

“Seharusnya yang datangg kalau dia melakukan pekerjaan harus memperoleh izin IMTA. Harusnya kalau cuma sebentar di Batam tetapi untuk bekerja, harus ada aturan pemberian Izin Temporer bekerja,” ujarnya.

Izin sementara tersebut, lanjut dia, seharusnya diatur dalam rancangan PP kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah dan juga dimasukan ke dalam Ranperda Naker.

Potensi yang dapat diterima dari retribusi IMTA, kata Ricky, bisa mencapai Rp60 miliar jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah disahkan pada bulan Maret 2012.

Dalam RPP tersebut, ada dua jenis retribusi daerah baru yakni retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA.

Atas landasan inilah, komisi IV DPRD Batam merasa perlu untuk mengambil langkah cepat agar potensi tersebut dapat masuk ke kas daerah.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Batam akan memasukan aturan perpanjangan IMTA dalam Ranperda Ketenagakerjaan termasuk klausul bisa bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.

“Dalam Perda-nya, ada klausul, bisa bekerja sama dengan Imigrasi, untuk mengetahui tren penggunaan VoA, untuk TKA yang hanya datang Senin pagi dan kembali Jumat pagi. 

Nanti mereka bisa dipanggil, karena akan diatur pekerja yang dua bulan tetap dikenakan IMTA 50% didepan,” jelasnya.