Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Peleburan BP Batam, Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru
Oleh : Redaksi
Senin | 24-12-2018 | 16:40 WIB
Danang-Girindrawardana21.jpg Honda-Batam
Pengamat Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota. Lantaran, diprediksi iklim investasi di wilayah itu terancam memburuk. Apalagi, bakal adanya rangkap jabatan yang dipegang oleh Kepala Daerah Kota Batam merangkap ex officio Kepala BP Batam.

"Jadi harapannya jangan buru buru. Ini masih statement, ini masih press release oleh Menko Perekonomian, tapi kami pingin dikaji lagi. Seharusnya sekarang dilakukan adalah riset dahulu terhadap instrumen peraturannya, baru kemudian keputusannya meleburkan BP Batam kedalam Pemkot Batam," kata Pengamat Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana, seperti dikutip Harian Terbit, Ahad (23/12/2018).

Dikatakannya, kebijakan tersebut cukup sensitif dan sebaiknya, tidak dikeluarkan dalam waktu yang terburu-buru. Menurut dia, ada perbedaan yang jelas dalam hal perizinan di BP Batam dan Pemkot Batam.

Selama ini, kata Danang, layanan izin yang dikeluarkan BP Batam lebih mudah dan tidak berbelit-belit. Selain itu, dia juga khawatir peralihan wewenang ke Pemkot Batam bisa meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Dia menyebut, Pemkot Batam bisa saja mengubah-ubah kebijakan yang ada seperti iuran wajib dan tata ruang, yang bisa merugikan investor. "Jika ini terus digoreng tanpa satu kepastian yang jelas, industri-industri besar yang sifatnya padat karya di Batam bisa dengan mudah angkat kaki dari sana," terangnya.

Seperti diketahui, berasal dari press release Menko Perekonomian yang menginformasikan adanya Rapat Terbatas Kabinet, yang kemudian diambilah keputusan untuk menghilangkan dualisme.

"Tapi publik mempertanyakan apakah benar Presiden memerintahkan menghapuskan dualisme? Karena dualisme itu bisa bersifat suatu aturan atau kelembagaan yang dualisme atau kepemimpinan yang menjadi dualisme. Nah, terminologi ini yang harus dijelaskan terlebih dahulu. Bukan memberikan keputusan untuk meleburkan pimpinan BP Batam ex officio Kepala Daerah Kota Batam," urai Danang.

Sumber: Harian Terbit
Editor: Dardani