Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Bos Besi Tua Didakwa Pembunuhan Berencana
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 22-02-2012 | 16:41 WIB
Marhadi,-pelaku-pembunuhan-.gif Honda-Batam

Mahadi Harahap, terdakwa kasus pembunuhan bos besi tua yang terancam hukuman mati. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Mahadi Harahap, pelaku pembunuhan bos besi tua Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2012) siang. Terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Saiman, Ranto dan Thomas Tarigan, terdakwa yang ancaman hukumannya di atas lima tahun ditetapkan untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara, yakni Juhrin Pasaribu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 329 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. 

"Terdakwa diancam hukuman pembunuhan berencana," kata Lukman. 

Ketika ditanya, apakah terdakwa mengerti atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya, dia mengaku mengerti. "Saya tahu pak," ujar terdakwa. 

Selepas itu, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu dan akan digelar kembali pada Rabu (29/2/2002) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Persidangan minggu depan terdakwa akan didampingi penasehat hukum Juhrin Pasaribu," kata Saiman. 

Terdakwa pembunuhan bos besi tua yang dihadapkan di Pengadilan ada dua, yakni Mahadi Harahap dan Hendrik. Keduanya disidangkan dengan berkas terpisah (displit). Sementara pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Diberitakan sebelumnya, Mahadi Harahap (19), Hendrik (23) beserta dengan tersangka lain bernama Jack dan Antoni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian merencanakan aksi perampokan terhadap pasangan suami istri bos besi tua, Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan tepat di atas bukit samping gudang sebelah kiri yang berada di kawasan Batam Center pada Rabu malam (21/10/2011) silam.