Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Bawaslu Karimun Terkait Tudingan Andi Kusuma
Oleh : Wandy
Sabtu | 22-12-2018 | 11:04 WIB
3-bawaslu-karimun.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Karimun, Nur Hidayat (tengah) bersama Komisioner lainnya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bawaslu Karimun akhirnya angkat bicara terkait tudingan Andi Kusuma--Caleg Parti Perindo untuk DPRD Kepri dari Dapil Batam--yang sempat dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Karimun. Andi Kusuma menuding Bawaslu Karimun ceroboh yang sempat menetapkan dirinya tersangka.

Ketua Bawaslu Karimun, Nur Hidayat membantah tudingan itu. Menurut dia, pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri yang dimuat di media online tersebut sangat disayangkan. Sebab, hal tersebut, akan membuat publik beranggapan Bawaslu Karimun tidak profesional dalam menangani temuan serta dugaan pelanggaran Pemilu.

"Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat serta mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Karimun," kata Dayat, Jumat (21/12/2018).

Menurut Dayat, pernyataan dari Andi Kusuma tersebut tidak berdasar, pasalnya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukannya dari awal sudah diproses di sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Karimun.

"Karena yang menangani bukan dari Bawaslu sendiri melainkan dari kepolisian dan Kejaksaan Karimun. Sebab perkara ini merupakan temuan Panwaslu Kecataman jadi posisi kami sebagai pelapor dan tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk menentapkan seseorang (terlapor) menjadi tersangka," jelasnya.

Daya mengatakan, proses penanganan perkara ini, menurut dia, sudah melalui mekanisme serta alur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. Karena untuk penanganannya di Bawaslu sendiri dimulai dari menemukan, selanjutnya diregister dibahas pada pembahasan pertama di Gakkumdu bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan.

"Setelah ketiga unsur tersebut menyepakati terpenuhi secara formil dan materil. Baru kemudian dilakukan pemanggilan terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi tentunya didampingi oleh anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Lalu setelah selesai semua baru masuk pada pembahasan kedua, di mana membahas tentang kelanjutan perkara ini sudah memenuhi bukti-bukti serta unsur-unsur pasal yang disangkakan. Termasuk dugaan tindak Pemilu atau tidak dan semua menyepakati Andi Kusuma diduga melakukan tinsa pidana Pemilu.

Pada pembahasan ketiga kepolisian memaparkan hasil penyidikannya di mana menurut penyidik kepolisian, Andi Kusuma tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke penuntut dan akan dilakukan SP3.

"Maka kami menyayangkan sikap Andi Kusuma yang diduga membuat spanduk yang menyatakan Bawaslu Karimun menzolimi dan mengkriminalisasi yang terpasang dibeberapa titik di Kota Batam dan Tanjungpinang," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terutama yang berkaitan dengan politik uang, Bawaslu Karimum berharap segera melaporkan ke jajaran pengawas Pemilu terdekat Panwas Kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Karimun.

"Saya juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Karimun cerdas dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, dengan begitu mudah-mudahan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud," harapnya.

Editor: Gokli