Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin dan Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Merumuskan RPP Ex Officio Kepala BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 22-12-2018 | 09:04 WIB
ex-officio.jpg Honda-Batam
Pengurus Kadin Batam dalam Rakor 'Penolakan Ex Officio Sebagai Solusi Dualisme Tata Kelola Kewenangan Pembangunan di Batam', di Hotel Aston Batam, Pelita, Jumat (21/12/2018).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, mengaku tidak dilibatkan dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

RPP yang menuai polemik itu tengah dipersiapkan Kementerian Koordinator Perekonomian, pasca rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, RPP yang akan dijadikan dasar hukum Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam merupakan revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam.

"Salah satu point dalam hal menimbang adalah mengatur ex officio Kepala BP Batam. Padahal PP 46 ini mengatur Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (KPBPB), ini yang salah menurut kita," ujar peneliti/praktisi hukum itu, usai rapat koordinasi bertema 'Penolakan Ex Officio Sebagai Solusi Dualisme Tata Kelola Kewenangan Pembangunan di Batam', di Hotel Aston Batam, Pelita, Jumat (21/12/2018).

Ampuan pun berpendapat, jika ingin mengatur kewenangan ex officio Kepala BP Batam, lebih baik menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Jika nantinya RPP tetap diteruskan dan PP juga dikeluarkan, maka akan berakibat terhadap pelanggaran hukum.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam ini juga menegaskan, dalam merumuskan RPP ex officio Kepala BP Batam itu, harus melibatkan unsur pengusaha dan masyarakat, khususnya yang ada di Batam.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengaku masih menunggu hasil koordinasi Kemenko Perekonomian dengan Kementrian Dalam Negeri mengenai rangkap jabatan Wali Kota Batam.

"Kami lihat belum ada koordinasi, kami masih tunggu itu juga. Kemudian masukan teman-teman Kadin juga akan kami kumpulkan. Lagipula ini akan berakibat rangkap jabatan, yang tentu saja sudah diatur undang-undang. Hal ini hanya berpotensi mengganggu kinerja dan iklim investasi di Batam," ungkapnya.

Jadi juga menyampaikan, rangkap jabatan Wali Kota Batam nantinya bukan hanya sebagai ex officio Kepala BP Batam. Tetapi juga sebagai anggota Dewan Kawasan (DK) PBPB. Padahal penunjukkan Kepala BP Batam juga melibatkan anggota DK PBPB.

"Jadi logikanya, anggota DK mengangkat dirinya sendiri sebagai Kepala BP Batam. Ini juga nanti kami pertanyakan," paparnya.

Editor: Gokli