Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Indri Ceria Agustin Bantah Lakukan Money Politik di Karimun
Oleh : Wandy
Jumat | 21-12-2018 | 18:43 WIB
caleg-terdakwa.jpg Honda-Batam
Indri Ceria Agustin, Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kepri dari Dapil Karimun saat diadili di PN Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Indri Ceria Agustin, Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kepri dari Dapil Karimun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Jumat (21/12/2018).

Indri saat diperiksa dalam persidangan membantah dakwaan jaksa. Ia mengaku, tidak pernah menjanjikan apapun baik materi maupun barang kepada masyarakat pada saat menghadiri turnamen bola voli di Kampung Harapan, Desa Selat Mie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

"Saya sama sekal tidak pernah menjanjikan apapun kepada masyarakat di sana, karena saya di sana datang karena diundangan untuk menghadiri kegiatan tersebut," kata Indri kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan.

Sementara dalam BAP disebutkan, bahwa terdakwa memberikan keterangan jika dirinya duduk sebagai anggota DPRD Kepri akan membangunkan fasilitas untuk kegiatan PKK di desa tersebut.

Namun menurut terdakwa, pernyataan tersebut merupakan keinginan pribadi dirinya untuk memberikan kepada masyarakat. Dia berdalih pada saat mengatakan itu, tidak ada masyarakat yang mendegar karena pada saat itu hanya ada salah satu wartawan yang menanyakan kepada dirinya.

"Maksud pernyataan tersebut karena memang secara pribadi menjadi keinginan saya sendiri saja, dan pada saat itu tidak ada yang mendengar karena pada saat itu saya ditanya oleh salah satu wartawan," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa berperan hanya memberikan hadiah kepada pemenang berupa tropi, amplop berisi uang tunai dan parabola. Dan menurut kesaksiannya bahwa dia tidak pernah sama sekali memberikan bantuan dalam bentuk apapun.

"Saya tidak pernah mengeluarkan dana sepeserpun, baik materi, bahkan tenaga sekalipun dalam kegiatan itu," akunya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Aditya menuturkan, dua terdakwa Indri Ceria Agustin dan Edyson Tatulus sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sesuai bukti yang di hadirkan dalam persidangan.

"Terkait dua terdakwa ini, dengan bukti-bukti yang kami hadirkan di persidangan, tanpa keterangan Andi Kusuma pun kami yakin bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Karena dia mengaku tidak memberikan dana dan dana tersebut berasal dari Edyson namun terkait pembagian hadiahnya Indri mengakui dan itu telah memenuhi unsur pelanggarannya," jelasnya.

Perkara ini menyerat dua nama terdakwa Caleg Partai Perindo yakni Indri Ceria Agustin dan Edyson Tatulus. Namun pada saat persidangan Edyson tidak hadir tanpa keterangan. Sementara Andi Kusuma dalam perkara ini telah dilakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tidak cukup bukti.

Editor: Gokli