Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Musnahkan Ratusan Kaleng Miras
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 21-12-2018 | 14:52 WIB
pemusnahan-bb-lingga1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan Miras di Polres Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resor (Polres) Lingga memusnahkan barang bukti ratusan kaleng miras hasil penindakan operasi beberapa waktu lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan halaman Mapolres Lingga, Jumat (21/12/2018) pagi.

Selain miras kaleng, Polres Lingga juga memusnahkan 12 botol miras jenis Anggur Merah, 14 botol Arak Putih serta 16 botol minuman jenis Tuak.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan keberhasilan Polres Lingga bersama TNI dan juga Satpol PP serta instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan menjelang perayaan natal dan tahun baru.

"Kami juga telah melaksanakan operasi cipta kondisi yang pada intinya, saat perayaan Natal dan perayaan tahun baru nanti, di Lingga ini aman tidak adanya potensi yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas," kata Joko kepada BATAMTODAY, usai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, minum merk Carlsberg sebanyak 5 kes, merk Heineken 2 kes.

"Minuman kotak merk yeos sebanyak 6 kotak juga kita musnahkan karena kadaluarsa. Serta tepung terigu kadaluarsa 1 bungkus," ujarnya.

Kemudian, makanan ringan kadaluarsa seperti kacang kulit dua kelinci sebanyak 1 pack, cokelat delfi twister 1 pack, Indomie rebus merk Supermi 2 dus, Baby Oil kadaluarsa 10 botol serta chocolate wafer merk nabati 3 kotak dan kreker cokelat merk max 2 kotak.

"Semuanya sudah kami musnahkan di halaman Polres Lingga," tuturnya.

Editor: Yudha