Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dimusnahkan Satu Minggu ke Depan
Oleh : Irawan
Selasa | 18-12-2018 | 13:04 WIB
e-ktp6.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KTP-elektronik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, Mendagri menginstruksikan dalam satu minggu ini agar pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Bahtiar menegaskan, mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

"Ppastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung," kata Bahtiar, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan kepemiluan.

"Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bahtiar, Mendagri telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh2 memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya satu atau dua blanko yang rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara.

"Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," katanya.

Editor: Surya