Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Dideportasi ke Malaysia

Polisi Terima Limpahan Buronan PDRM dari Imigrasi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 16:59 WIB
helmi-malik-3-300x201.jpg Honda-Batam

Helmi Hazimin bin Abdul Malek, buronan PDRM atas kasus penyebaran foto porno. (Foto: Istimewa). 

BATAM, batamtoday - Helmi Hazimin bin Abdul Malek (36), warga negara Malaysia yang diamankan pihak Imigrasi Khusus Klas I Batam karena mencoba membuat paspor Indonesia dengan menggunakan dokumen palsu, kasusnya sudah dilimpahkan pihak Imigrasi ke Satreskrim Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya, Kamis (16/2/2012) lalu. 

Sebelum dilimpahkan ke aparat kepolisian, Helmi dikarantina oleh pihak Imigrasi Khusus Klas II Batam atas dugaan mencoba mengurus paspor Indonesia dengan identitas palsu sejak Jumat (3/2/2012). Dengan menggunakan KTP dan akte kelahiran palsu, pelaku mencoba mengurus paspor dengan bantuan pihak ketiga untuk memuluskan rencananya itu. 

"Pelaku diserahkan kepada kita oleh pihak Imigrasi pada Kamis pekan lalu atas kasus pemalsuan dokumen," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Selasa (21/2/2012). 

Yos menambahkan, pihaknya kini telah melakukan pendalaman terhadap pelaku atas kasus tersebut. Selain itu pihaknya sedang mencari keberadaan pihak ketiga yang terlibat dalam pengurusan KTP dan akte kelahiran palsu yang dimiliki pelaku. 

"Kasusnya masih kita dalami, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan kita amankan yang ikut membantu membuat identitas palsu di Batam," tegas Yos. 

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penyebaran foto porno di Selangor Malaysia pada 2009 lalu, dikabarkan telah ditangkap di Batam. Warga Negara (WN) Malaysia yang diketahui bernama Helmi Malek tersebut ditangkap polisi di Batam Jum'at lalu, saat mencoba mengurus paspor Indonesia dengan dokumen palsu.  

Berdasarkan keterangan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang didapat dari Kepolisian Indonesia di Batam, Helmi Malek diamankan saat mengurus papor dengan menggunakan KTP dan Akte Kelahiran palsu dengan nama samaran Azmin Helmi. Kepolisian Indonesia sendiri mengaku kesulitan mencari data pribadi pelaku.