Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Januari 2013 e-KTP Berlaku

KTP Konvensional Hanya Berlaku Sampai 31 Desember 2012
Oleh : surya
Selasa | 21-02-2012 | 15:32 WIB

JAKARTA, batamtoday-Pemerintah masih memberikan toleransi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) konvensional hingga 31 Desember 2012. Namun mulai 1 Januari 2013, KTP konvensional dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang diberlakukan secara nasional. 

Hal itu disampaikan Mendagi di saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) e-KTP di Jakarta, kemarin. Di hadapan ratusan bupati/wali kota serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari seluruh Indonesia itu Mendagri menyatakan, kini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahu 2011 yang merubah ketentuan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan, berdasarkan Perpres itu maka setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP yang dipergunakan untuk layanan di pemerintahan, swasta dan perbankan.

"Semua termasuk perbankan wajib melayani identitas berbasis e-KTP tanpa memperhitungkan lokasi penerbitan. Sampai 31 Desember 2012 itu masa akhir, tapi 1 Januari 2013 harus sudah e-KTP," katanya.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga mengatakan, pihaknya masih terus menyisir pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Bahkan di beberapa daerah, katanya, seseorang bisa memiliki lebih dari dua KTP dengan NIK yang berbeda-beda.

Pada pertengahan 2011 lalu, ditemukan lebih dari 7 juta NIK ganda. Namun dari penyisiran terakhir dengan menggunakan sidik jari dan iris, dari 45 juta NIK yang diterbitkan tinggal 42.600 saja yang ganda.

"Itu kan artinya di bawah satu persen. Jadi asumsinya kalau nanti diterbitkan 172 juta e-KTP, kasarnya yang NIK ganda tinggal 172 ribuan," katanya.

Sementara untuk menggenjot penerbitan e-KTP, ditargetkan pada April mendatang seluruh alat sudah terdistribusi hingga tingkat kecamatan. Karena itu, pemerintah berharap agar target penerapan di 300 kabupaten/kota bisa selesai pada April 2012, dan untuk sisa 197 kabupaten/kota diberi tenggat waktu hingga Oktober 2012.

"Targetnya April, tapi malah kita ajukan Maret sudah terdistribusi seluruhnya. Tapi untuk sisa yang 2011, kita beri waktu sampai Oktober 2012," katanya.

Dalam rakernas yang mengangkat tema "Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil Untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan" itu, sejumlah daerah juga mendapat penghargaan dari Kemendagri karena bisa bekerja sesuai target. Kabupaten Bangka Tengah (Babel) dan Kota Solok (Sumbar) bisa menyelesaikan target pada 31 Desember 2011. Sedangkan 3 kabupaten/kota bisa menyelesaikan pada 5 Pebruari, yakni Kota Pasuruan (Jatim), Kota Mojokerto (Jatim) dan Kabupaten Belitung Timur (Babel) dan Kabupaten Pati (Jateng).

Secara simbolis, Kemendagri juga menyerahkan e-KTP selagus penghargaan kepada sejumlah kepala daerah seperti Wali Kota Medan, Bupati Sidoarjo, Bupati Cirebon, Bupati Indramayu, Bupati Serang dan Pati dan lain-lain.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan sambutan pada rakernas itu berharap para kepala daerah memberi dukungan penuh demi suksesnya e-KTP. Bahkan politisi Partai Golkar itu wanti-wanti agar program e-KTP di daerah tidak disalahgunakan.

"E-KTP itu sesuatu yang bagus. Mohon ciptakan sistem agar tidak disalahgunakan sebab manfaatnya cukup luar biasa," pinta politisi Partai Golkar itu