Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Pengedar 270 Gram Sabu Dituntut 8 Sampai 11 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-12-2018 | 18:02 WIB
pengedar-sabu-di-pn-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah para terdakwa pengedar narkoba saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 gram di tuntut 8 sampai 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdhani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/12/2018).

Dalam tuntutannya, Ramdhani mengungkapkan, para terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, sebagaiman melanggar pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Andre Sulaiman dengan tuntutan 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Sementara Ika Afriliana dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Arbiyanto dituntut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Atas tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara tertulis maupun secara lisan. Dengan meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan sampai tanggal 10 Januari 2019 lalu dengan agenda membacakan vonis ketiga terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa berawal pada saat terdakwa Ika memberitahukan kepada Terdakwa Arbianto bahwa mau menjemput sabu ke Batam. Kemudian terdakwa Arbianto ikut untuk mengantar ke Batam dan kemudian sesampainya di Batam dihubungi oleh Dody (DPO) bahwa nanti jika sesampainya di Batam ada yang menghubungi, Jumaat(20/7/2018)lalu.

Kemudian mereka bertemu di samping hotel Holly Kecamatan Batu Aji kota Batam. Selanjutnya terdakwa Arbiyanto bersama terdakwa Ika. Kemudian malam harinya ada orang yang mengantarkan satu bungkusan warna biru yang isinya sabu.

Keesokan harinya kedua terdakwa pulang ke ke Tanjungpinang sesampainya di Kilometer 12 Simpang Bandara Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, terdakwa Ika membuka satu bungkus plastik biru berisikan 4 bungkus plastik warna putih berisikan Sabu berat seluruhnya 270 gram.

Kemudian terdakwa Ika meletakkan sabu tersebut di bawah Jok belakang mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BP-1407-YB dan kemudian temannya menelepon menjelaskan bahwa 3 bungkus sabu akan diambil oleh Terdakwa Andre.

Tetapi sebelum diserahkan oleh pada terdakwa Andre menyuruh terdakwa Ika untuk me bungkus sabu itu ke dalam kondom. Kemudian sebelum dibawa melalui Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah Tanjungpinang kemudian ketiganya ditangkap oleh Dir Narkoba Polda Kepri.

Editor: Dardani