Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ton Gula dan Beras Tak Layak Konsumsi
Oleh : Hendra Wahyudi
Kamis | 13-12-2018 | 16:16 WIB
pemusnahan-gula-BC1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan puluhan ton gula dan beras oleh Bea Cukai Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Tipe B, lakukan pemusnahan puluhan ton barang milik negara berupa gula dan beras yang mengalami kerusakan saat penindakan, Kamis (13/12/2018).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan bahwa gula dan beras ini dimusnahkan karena pada saat penindakan oleh Pangkalan Sarana Operasi (Pangsangrop) Batam, barang mengalami kerusakan seperti berjamur dan berkutu.

"Barangnya memang sudah tidak layak konsumsi dan berbahaya untuk di konsumsi," paparnya.

Puluhan ton gula dan beras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan di wilayah operasional penindakan KPU Bea Cukai Batam.

"Beras sebanyak 89,96 ton, gula sebanyak 19,1 ton itu kita dapatkan dari wilayah penindakan, di perairan Batam bagian utara dan Batam bagian selatan. Jadi ada yang memang barang impor, dan ada juga yang hendak di ekspor," jelasnya.

Susila menjelaskan bahwa ada tiga opsi terhadap barang yang dilakukan penindakan oleh KPU Bea Cukai Batam tipe B yakni dimusnahkan, dilelang dan dihibahkan.

"Namun setelah dilakukan penindakan, kami mengajukan ke KPKNL. Ada beberapa barang yang sudah dihibahkan, tapi kalau kondisinya tidak layak lebih baik langsung dimusnahkan," tegasnya.

Acara pemusnahan barang milik negara ini juga turut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dirjen lalu lintas barang BP Batam, Polresta Barelang, dan Pangsangrop Bea Cukai Batam.

Editor: Yudha