Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

F-PKS Dukung Dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI di Setiap Negara
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 21-02-2012 | 11:55 WIB

JAKARTA, batamtoday - Saat ini Komisi IX DPR RI sedang melakukan revisi UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan TKI. Terkait permasalahan perlindungan TKILN menjadi  hal  yang paling serius disoroti oleh Poksi PKS Komisi IX.  

Ketua Poksi IX F-PKS Ansory Siregar mengusulkan Indonesia harus belajar dari  Filipina dalam memperkuat perlindungan TKILN.  

"F-PKS mendukung diperkuatnya BNP2TKI dalam upaya memaksimalkan perlindungan TKILN karena saat ini masalah perlindungan dan keamanan TKI menjadi polimek siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan TKI pra, purna dan pasca penempatan? F-PKS juga akan mengawal dan mengusulkan dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI di setiap negara penempat TKI, Badan Perwakilan tersebut di bawah koordinasi langsung oleh BNP2TKI,” kata Ansory di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Memperkuat peran negara dalam pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri’ yang diselenggarakan Poksi IX FPKS DPR RI, di DPR, Senin (20/2) di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPR. 

Ansory mengatakan pembenahan di segala sisi sektor ketenagakerjaan, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus segera dirintis dan dilakukan segera.  

FPKS poksi IX DPR RI mendesak Pemerintah harus memiliki visi dan blue print tentang penanganan tenaga kerja di luar negeri dan semangat pembenahan dan reformasi sistem sektor perlindungan TKI sebaiknya berprinsip pada jargon: ‘Aman, Mudah, Murah, dan Berkualitas’.  

Sementara itu, Ketua BNP2TKI M. Jumhur Hidayat mengatakan jasa-jasa TKI sangatlah luar biasa, sehingga tugas pemerintah justru harus memberikan perlindungan dengan baik, karena 1 orang TKI di luar negeri bisa menghidupi 5 orang warga Indonesia.  

Belum lagi ada 'indirect' bantuan dari TKI bagi untuk Indonesia,” kata Jumhur. 

Staff khusus Menakertrans RI Abdul Wahid Maktub menyatakan sangat meragukan penyebab utama dari permasalahan TKI adalah UU 39 tahun 2004, andai saja UU ini dilaksanakan oleh seluruh stakeholder akibatnya tidak akan seperti ini.  

"Permasalahannya seberapa jauh UU ini sudah dilaksanakan?," tukasnya. 

H.M. Martri Agoeng, Anggota Poksi IX FPKS DPR RI mengatakan pasca revisi UU 39 tahun 2004 diharap revisi ini akan mencakup seluruh sektor perlindungan dari mulai Pra Penempatan, Pasca Penempatan, Purna Penempatan.  

"Kedepan harus dipastikan hanya satu lembaga saja yang bertanggung jawab dalam menangani perlindungan TKI,” pungkas Martri.