Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Fiktif Perjalanan Dinas BPBD Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-12-2018 | 12:17 WIB
kejati-kepri11.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi perjalanan dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri tahun 2013 - 2016 dengan kerugian negara sebesar RP1,2 miliar, Senin (10/12/2018).

Adapun kedua tersangka EI (53), Mmantan Kepala BPBD Kepri dan MR (39), Bendahara BPBD Kepri. Saat ini kedua tersangka masih merupakan ASN Provinsi Kepri. Namun saat release Kejati Kepri tidak menghadirkan kedua tersangka dan belum melakukan penahanan.

Kajati Kepri Asri Agung Putra mengungkapkan menyangkut penegakan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang beberapa waktu lalu dilakukan penyelidikan. Selama perjalanannya, pada bulan oktober sudah masuk ke tahap penyidikan dan menemukan tindak pidana dan pelakunya.

"Jajaran penyidik pidsus beberapa hari laku memaparkan hasil penyidikan dan ditetapkan dua tersangka berinisial EI dan MR," ungkap Asri Agung saat melakukan press release didampingi oleh Wakajati A Muhammad Taufik dan Asintel Kepri, Martono.

Dalam DPA nilai pagu anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah adalah sebagai berikut, diantaranya tahun 2013 pagu anggarannya sebesar Rp1,4 miliar, tahun 2014 sebesar Rp1,8 miliar, tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1,1 miliar.

Bahwa dalam perjalanan dinas menggunakan beberapa nama yang tidak ada atau fiktif. Ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sehingga anggaran itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp289 juta, tahun 2014 sebesar Rp470 juta, tahun 2015 sebesar Rp321 juta dan tahun 2016 sebesar Rp195 juta. Sehingga muncul lah kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tegasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

"Selain itu dijerat dengan pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," tutupnya.

Editor: Yudha