Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti dari Gelper Tarigan House Game Uang Rp1,1 Juta dan 3 Mesin Perjudian
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-12-2018 | 09:04 WIB
4-judi-gemper1.jpg Honda-Batam
Empat orang tersangka perjudian gelper digiring penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk menjalani proses pemberkasan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca pengerebekan Gelper Tarigan House Game di depan Mall Top100 Jodoh, yang terindikasi perjudian, empat orang akhirnya ditetapkan tersangka. Barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 1.150.000 terdiri dari Rp350 ribu hasil penukaran pemain (2 tersangka) dan 3 unit mesin perjudian.

Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Pandu Renata Surya menjelaskan, empat orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Rika Agustin (27) dan Jhon Sakon (38), sebagai pengelola/penyelenggara, kemudian Eddy Ardian (38) dan Bobby Sinulingga (30), sebagai merupakan pemain.

"Saat ini kita sedang melakukan pemberkasan. Dan, secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Pandu, Rabu (5/12/2018).

Dijelaskan, penggrebekan itu berawal dari informasi yang didapat pihaknya sekitar tiga minggu yang lalu, bahwa adanya prakter perjudian di lokasi.

"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah didalami, memang terbukti dan langsung kita grebek," kata dia.

Sebelumnya, gelanggang permainan elektronik (gelper) Tarigan House Game yang berada di depan Mall Top 100 Jodoh digrebek Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (1/12/2018).

Penggrebekan tersebut, dilakukan karena kedapatan adanya tindak pidana judi di lokasi. Sebanyak empat orang turut diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil cancel permainan Rp 350 ribu, uang bandar Rp 800 ribu dan tiga unit mesin permainan.

Editor: Gokli