Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Tak Boleh Lagi Tangkap Nelayan Indonesia
Oleh : Dodo
Minggu | 19-02-2012 | 14:44 WIB
Dirjen-PSDKP.gif Honda-Batam

Direktur Jenderal Pengawasan SDK dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdul Rahman.

BATAM, batamtoday - Aparat berwenang di Malaysia tak boleh lagi menangkap nelayan Indonesia yang mencari ikan di overlap area dan harus diusir perairan tersebut, demikian juga sebaliknya. Hal ini berlaku seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan kedua negara ini di Bali beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal Pengawasan SDK dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdul Rahman mengatakan, kesepakatan itu mengarah win win solution soal penangkapan nelayan asal kedua negara yang sering terjadi. 

"Setiap eskalasi penangkapan terhadap nelayan Indonesia meningkat dan banyak yang dipenjara di Malaysia begitu juga sebaliknya. Sehingga muncullah kesepakatan yang dibuat oleh Indonesia yang diwakili Bakorkamla dengan Malaysia untuk tidak menangkap melainkan mengusir dari overlap area," kata Syahrin di Batam, Minggu (19/2/2012). 

Namun Syahrin juga mengatakan perlakuan tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan Indonesia dan Malaysia, tidak untuk nelayan negara lain. 

"Di luar nelayan kedua negara pasti akan kita tangkap," kata dia. 

Sementara itu, untuk nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat berwajib Malaysia, Syahrin menyebutkan terdapat 93 nelayan selama tahun 2011 lalu. 

Dari jumah tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia sebanyak 52 nelayan, sedangkan 41 sisanya menunggu proses. 

Namun ironisnya, Syahrin mengungkapkan tidak ada nelayan Malaysia yang ditangkap oleh aparat Indonesia. Alasannya, kapal ikan yang digunakan kebanyakan dibeli dari Thailand dan Vietnam kemudian diawaki oleh nelayan berkewarganegaraan Indonesia. 

"Seperti yang tertangkap kemarin, justru awaknya malah orang Sumatera Utara dan Jawa Tengah," jelasnya. 

Dia menjelaskan karena kapal Malaysia itu ditangkap di overlap area, maka pihak Ditjen PSDKP akan mengembalikan ke negara asalnya.  

Sementara untuk pengawasan wilayah perairan sendiri Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki 25 kapal pengawas untuk mengawasi perairan perbatasan dengan negara tetangga di seluruh Indonesia. 

"17 kapal diantaranya bisa digunakan untuk menjangkau perairan Zona Ekonomi Eksklusif," kata Syahrin. 

Syahrin mengatakan ke-25 kapal dibagi kedudukannya menjadi dua di seluruh Indonesia, yakni di Pontianak untuk wilayah barat dan Bitung di wilayah timur. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang keamanan teritorial laut di Nusa Dua, Bali, Jumat (27/1/2012). Kesepakatan itu sebagai upaya untuk lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang keamanan dan keselamatan di laut, yakni dengan melakukan penandatangan kesepahaman bersama tentang pedoman umum. 

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo bertindak sebagai wakil Republik Indonesia, dan pihak Malaysia diwakili oleh Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Dato Muhamed Thajudeen Abdul Wahab. 

Penandatangan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto selaku Ketua Bakorkamla, dan dari Pemerintah Malaysia yaitu Menteri di Jabatan Perdana Menteri Dato Seri Muhamed Nazri Bin Abdul Aziz. 

Tujuan dari kesepakatan itu untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan nelayan di kedua negara dalam wilayah perairan yang selama ini belum ditentukan batas lautnya. Di samping isi nota juga menyangkut peningkatan kerja sama antar-otoritas koordinator keamanan laut.