Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin dan Tokoh Masyarakat Kepri Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-11-2018 | 18:40 WIB
kunker-4.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Nurdin Basirun dengan sejumlah Pejabat Pemprov Kepri menerima kunjungan kerja rombongan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubenur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun dan sejumlah elemen masyarakat serta mantan Gubenur Ismeth Abdulllah mendesak DPR RI segera mengesahakan RUU Daerah Kepulauan.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dengan Gubernur Provinsi Kepri, tokoh masyarakat, Ketua LAM serta mantan Gubenur Ismeth Abullah, di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Istana Kota Piring, Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018).

Dalam kesempatan itu, Nurdin Basirun menegaskan, keberadaan RUU Daerah Kepulauan yang diajukan masuk dalam Prolegnas DPR RI ini menjadi harapan baru bagi provinsi kepulauan, seperti Provinsi Kepri, yang wilayahnya memiliki 96 persen lautan.

"Harapan dengan disahkanya UU Daerah Kepulauan ini akan mampu meningkatkan pembangunan di Kepulauan Riau. Dengan keberadaan payung hukum yang lebih terkhusus, semua potensi di daerah dapat termanfaatkan dengan optimal yang kemudian akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Nurdin.

RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dengan Pejabat Pemprov Kepri; Pejabat Kabupaten/Kota; Unsur Forkominda; Tokoh Masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga mengajak semua pihak yang hadir, untuk satu pikiran, satu hati dan satu langkah bersama-sama merealisasikan RUU ini agar segera rampung. Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, yang berjumlah 8 orang, itu pun betul-betul dapat menyerap aspirasi masyarakat.

Nurdin juga menyampaikan, dengan adanya UU Daerah Kepulauan, pemerintah pusat perlu memperhatikan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus bagi provinsi kepulauan, yang 90 persen luas wilayahnya merupakan lautan.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Kepri merupakan daerah terluar Indonesia dengan jumlah pulau 2.408 dan yang telah berpenghuni 394 pulau. Dengan luas lautan 96 persen dan daratan hanya 4 persen, Kepri terdiri dari 7 kabupaten/kota, 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa.

Secara fisik, kata Nurdin, Kepri sangat baik dengan laut yang luas untuk kebijakan usaha pembangunan kemaritiman dan penyelenggara pertahanan. "Dengan terbentuknya UU Daerah Kepulauan ini, ke depan pergerakan ekonomi di Provinsi Kepri akan jauh berkembang dari negara-negara tetangga. Apalagi dengan adanya wisman setiap minggunya yang sekarang sudah meningkat 25 persen pada tahun 2018 ini," ujarnya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan salah satu anggota DPR RI usai RDP di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Dengan pengelolaan yang baik, dengan sendirinya pelayanan dan penerimaan pajak akan meningkat. Dan hal itu akan mengdongrak pembangunan di setiap kabupaten/kota di Kepri.

Mantan Gubenur Kepri, Ismeth Abdullah juga memberikan masukan. Kepada anggota DPR RI Ismeth mengatakan, karakteristik wilayah Indonesia yang berbeda-beda dengan alokasi anggaran yang sama tidak akan pernah menghasilkan pembangunan yang merata.

"Oleh karena itu, pusat harus mendorong pemerintah daerah dengan anggaran dan kewenangan khusus pada provinsi kepulauan, yang memiliki wilayah lautanya lebih luas, dalam mensukseskan pembangunan," kata Ismeth.

Hal ini, tambah Ismeth, harus secepatnya berubah. Indikator panjang jalan dan luas daratan sebuah daerah, tidak bisa lagi menjadi tolak ukur, karena infrastruktur di daerah kepulauan biayanya akan lebih tinggi.

Ismeth juga memaparkan, dengan pengalaman menjadi Gubernur Kepri, daerah kepulauan memiliki pembiayaan transportasi laut yang lebih tinggi dan tidak sama dengan daratan. Begitu juga kasus kesehatan masyarakat.

"Terlebih lagi kasus pertahanan perebutan wilayah dengan negara tetangga. Kendala-kendala daerah kepulauan lebih besar dari daratan. Maka RUU Daerah Kepualauan ini harus segera disahkan agar tercapai pemerataan, penguatan pertahanan, serta potensi-potensi yang ada dapat dimanfaatkan oleh daerah kepualauan," tegas Ismeth.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyerahkan cederamata kepada Ketua Pansus RUU Daerah Kepualaun DPR RI, usai RDP.

Sementara Ketua Tim Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Amir Uskara, mengatakan kunjungan ke Provinsi Kepri merupakan agenda Pansus untuk mendengarkan pendapat para stakeholder dan elemen masyarakat terkait RUU Daerah Kepulauan.

"Kunjungan yang dilakukan ini akan merangkum semua aspirasi dari provinsi kepulauan yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan melalui dengar pendapat ini, hasil yang didapatkan di lapangan valid," kata Amir.

Amir menambahkan, dari dengar pendapat yang telah dilakukan, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat Pansus di DPR RI, sehingga seluruh masukan yang telah disampaikan oleh daerah kepulauan yang ada di Indonesia dapat dijadikan masukan.

"Melalui pertemuan ini, dapat menjadi masukan dalam menyempurnakan RUU Daerah Kepulauan sebelum disahkan menjadi undang-undang," kata Amir Uskara.

Pertemuan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI ini juga turut dihadiri pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah H. TS Arif Fadillah, sejumlah Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri, perwakilan pejabat terkait dari kabupaten/kota se-Kepri, tokoh agama, para akademisi, tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya. (*)