Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Erlina Divonis 2 Tahun Penjara, Manuel Nilai Hakim Berimprovisasi
Oleh : Gokli
Rabu | 28-11-2018 | 13:04 WIB
putus-2-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Erlina saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana yang diadili dengan UU Perbankan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya sampai pada tahap akhri, setelah putusan dibacakan pada Selasa (27/11/2018) sore.

Majelis hakim, Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan bahwa terdakwa Erlina tidak dapat dihukum sesuai pasal 49 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, perbuatan Erlina sesuai keyakinan mereka hanya melakukan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. Alasan majelis dalam pertimbangannya, BPR Agra Dhana, selaku Bank belum menjalankan amanat pasal 30 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal 1, berbunyi "Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan
penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia."

Pasal 2, berbunyi "Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan."

Pasal 3, berbunyi "Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia."

"Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun penajara denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan keyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) UU Perbankan," kata Jasael, saat membacakan pertimbangan putusan itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Mangupul, setelah membacakan amar putusan.

Meski hukuman yang dijatuhi hakim lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa, Erlina didampingi penasehat hukum (PH) Manuel P Tampubolon tetap tak terima. Dengan keyakinan tidak bersalah, Erlina pun menyampaikan akan menempuh upayah hukum banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

"Saya banding," tegas Erlina di hadapan majeli hakim serta jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

Menyikapi putusan itu, Manuel menilai majelis hakim berimprovisasi. Sebab, Erlina disidangakan dengan dakwaan alternatif. Sebab, jaksa sudah memilih pasal 49 ayat (1) UU Perbankan dalam pembuktian dan penuntutan.

"Seharusnya jika tuntutan jaksa dengan dakwaan alternatif tak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa. Ini malah berimprovisasi seolah-olah surat dakwaan jaksa menggunakan dakwaan subsider," kata dia.

Manuel juga megaku heran dengan perjalanan proses sidang sampai pada tahap putusan. Di mana, Erlina yang dilakukan penahanan menggunakan sistem pidana khusus yang ancaman di atas 9 tahun, pada akhrinya divonis dengan pidana biasa yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Meski memang, majelis hakim mempertimbangkan keberatan terdakwa dalam pledoi dan duplik soal penetapan penahan yang karut marut itu, dengan alasan kesalahan redaksional.

Editor: Dardani