Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Beranak Dua Ini Akui Sudah 3 Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun Itu
Oleh : Hendra
Rabu | 28-11-2018 | 09:40 WIB
andi-cabul.jpg Honda-Batam
Tersangka Andi Ahmad (baju Hitam) setelah ditangkap Polsek Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Ahmad (25), duda beranak dua yang tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, GU (17) di kawasan Batuaji mengakui melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dengan korban.

"Di hotel satu kali, di rumah dua kali," ujar tersangka, yang juga mengaku sedang pisah ranjang dengan istrinya.

Andi mengatakan, baru berpacaran selama tiga bulan dengan korban. Perkenalan mereka berawal dari jejaring media sosial, Facebook. "Kemudian saya chat dia, lalu minta nomor WA-nya," jelas Andi di Mapolsek Batuaji, Selasa (27/11/2018) kemarin.

Melalui WhatsApp, komunikasi tersangka dengan korban terus berlanjut, hingga terbesitlah niat untuk saling bertemu. "Kami janjian di Sunbread dekat simpang Basecamp," terangnya.

Hubungan mereka pun terus berlanjut. Setelah hampir tiga bulan berpacaran, bujuk rayuan Andi kemakan oleh GU. Kesuksesan Andi menarik hati GU akhirnya berujung di kamar hotel kelas melati di kawasan Aviari.

"Saya ajak ke Hotel California Aviari," kata dia, mengenang hubungan intim yang terjadi pada tanggal 6 Oktober lalu.

Dari keterangan Andi, biaya yang dia keluarkan untuk satu kali check in di hotel sebesar Rp150 ribu.

Kamar hotel kelas melati itu lah yang menjadi saksi bisu saat-saat Andi merenggut keperawanan GU. "Saat itu masih perawan," kata dia lagi.

Total selama dua jam Andi dan kekasih belianya berduaan di kamar hotel itu, kemudian diapun mengajak GU jalan-jalan menikmati malam.

Nasib naas datang ketika orangtua GU curiga kenapa anaknya sering pulang larut malam dan bahkan pernah tidak pulang ke rumah seharian. Sehingga hal ini membuat orangtuanya meradang.

Gadis belia itupun dicerca banyak pertanyaan hingga keluarlah pengakuan kepada orangtuanya akan apa yang telah diperbuatnya dengan Andi.

Andi mengatakan, dia sempat disuruh datang ke rumah oleh orangtua GU, saat itu dia disuruh membuat surat perjanjian di atas materai agar tidak lari dan juga mempertanggungjawabkan itu semua.

"Saya buat perjanjian di atas materai untuk tidak lari," sebutnya.

Karena ketakutan, karyawan salah satu perusahaan galangan kapal di daerah Kabil itu memilih sembunyi, takut ulahnya akan dilaporkan kepolisi. Hal ini membuat keluarga kekasihnya emosi dan memilih melaporkan dia ke Polisi dan saat pulang ke rumahnya, Andi pun diciduk pihak kepolisian.

"Orangtua gadis itu tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pasalnya, Andi sudah memiliki anak dan masih memiliki istri," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe.

Delimunthe juga mengatakan, bahwa korban yang berinisial GU tersebut juga masih di bawah umur. "Pertama kali melakukan hubungan ini (intim), korban masih di bawah umur," sebutnya.

Akibat ulahnya, Andi dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli