Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Perketat Pengawasan Pegawai
Oleh : Ocep
Jum'at | 17-02-2012 | 20:07 WIB
salim.jpg Honda-Batam

Salim, Kabag Humas Pemko Batam

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasan kehadiran, kinerja dan kedisiplinan PNS menyusul adanya belasan pegawai yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja.

"Kami akan meningkatkan pengawasan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam," ujar Salim, Kabag Humas Pemko Batam, Jumat (17/2/2012).

Pengawasan tersebut meliputi pengawasan dalam aspek kehadiran, kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Langkah ini dilakukan setelah dalam razia oleh Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dua hari lalu ditemukan belasan pegawai yang keluyuran pada saat jam kerja.

Pengetatan pengawasan yang dimaksud, lanjut Salim, salah satunya dengan memperhatikan lebih seksama absensi pegawai yang dilakukan pada saat akan beraktivitas pagi hari dan sebelum jam pulang kantor.

Untuk diketahui, jam masuk kantor pegawai Pemko Batam adalah pukul 07.30 WIB da pulang kantor pada 16.00 WIB.

Selain itu, Pemko Batam juga tidak akan mentoleransi pegawai yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan yang jelas.

"Kalau ada pegawai yang absen tiga hari berturu-turut tanpa keterangan akan langsung diberi teguran tertulis," jelasnya.

Begitu juga dengan pegawai yang sering terlambat tiba di kantor, akan diberikan tindakan yang sama.

Tindakan lain yang lebih tegas adalah pemotongan insentif. Dimana pegawai yang dipastikan dan dinyatakan absen tanpa keterangan yang jelas akan mengalami pemotongan tunjangann prestasi sebesar Rp40 ribu per hari.

"Kepala SKPD (dinas) kami harapkan ikut mengawasi ini," sambung Salim.

Sanksi pemotongani insentif ini kata dia sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu, namun akan lebih ditegaskan lagi pelaksanaannya.

Dijelaskannya, Pemko Batam memberikan tunjangan prestasi kepada seluruh pegawai yang utamanya diukur dari tingkat kehadiran.

Untuk pejabat eselon II, insentif yang diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, eselon III Rp1,9 juta, eselon IV Rp1,8 juta, staf golongan IV Rp1,6 juta, golongan III Rp1,4 juta, golongan II Rp1 juta, golongan I Rp800 ribu dan insentif kehadiran untuk tenaga honor daerah sebesar Rp250 ribu.