Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Diimbau Jaga Performa Keterbukaan Informasi Publik
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 23-11-2018 | 14:16 WIB
ketua-komisi-informasi1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia, Gede Naraya. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia, Gede Naraya meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap menjaga performa dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Pasca menerima penghargaan untuk Kategori Lembaga Non Struktural kualifikasi informatif dari KIP beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikannya, saat menjadi pembicara dalam kegiatan bertema "Pentingnya Keterbukaan Publik pada Badan Publik" yang diselenggarakan di Gedung IT Centre BP Batam, Kamis (22/11/2018).

Pentingnya keterbukaan informasi publik sendiri, terlihat dari semakin meningkatnya aduan dari masyarakat ke pihak KIP. Dimana Gede Naraya menjelaskan saat ini pohaknya telah menerima aduan sebanyak 2.300 sengketa informasi publik. Angka ini merupakan akumulasi dari keseluruhan sengketa informasi publik yang masuk. Tidak hanya sepanjang 2018, tetapi juga pelimpahan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sengketa informasi ini harus diselesaikan. Dalam RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional), tahun ini harus selesai 60 persen dari jumlah itu. Dan 60 atau 70 persennya banyak permohonan yang berulang. Kenapa bisa terjadi? Itu perlu dikaji lagi," ujarnya.

Untuk penyelesaiannya sendiri, pihaknya mengaku hal ini dapat dilakukan lewat putusan pleno. Namun adda juga yang lewat putusan sidang. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemohon untuk menghindari pelaporan ulang. Dengan cara permohonan informasi publik yang ditujukan masyarakat ke badan publik lebih berkualitas dan punya esensi substansi. Tidak hanya dari badan publiknya, tetapi juga untuk masyarakat.

"Model penyelesaian ini biasanya kami gunakan di daerah. Rata-rata kasusnya sama. Banyak permohonan masuk yang berulang," lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga mendorong agar setiap badan publik membuka informasi publiknya kepada masyarakat. Lantaran hal ini merupakan hak setiap masyarakat yang membutuhkan informasi, dan diatur di dalam undang-undang.

Di sisi lain, badan publik juga harus bersikap akuntabel dan transparan dalam membuka informasi publiknya. Dalam hal ini, KI punya tugas untuk melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, termasuk juga menyelesaikan sidang sengketa yang berkaitan dengan informasi publik.

Editor: Yudha