Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret HP di Depan Gereja Imanuel, Pria Ini Ditembak Polsek Batuampar
Oleh : Romi Candra
Kamis | 22-11-2018 | 17:28 WIB
maling-hape11.jpg Honda-Batam
M Azwin terpaksa harus mendapatkan hadiah timah panas. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama M Azwin (26) terpaksa harus mendapatkan hadiah timah panas pada kaki bagian kirinya. Sebab, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di dekat Gereja Imanuel, Seraya Batam, Selasa (20/11/2018) dini hari.

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspose di Mapolsek mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengejar satu pelaku lainnya berinisial Z.

"Dalam kasus jambret ini, pelaku ada dua orang. Namun satu berhasil kabur. Satu tersangka lainnya sempat kabur namun dapat dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," ujar Reza, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban bernama Angga, tengah duduk di atas motornya sambil bermain handphone dekat Gereja Imanuel. Kemudian dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan merampas handphone korban.

Kejadian itu sontak membuat membuat korban kaget dan langsung berteriak. Sementara kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri.

"Warga yang melihat langsung membantu mengejar dan memberitahukan kami, sehingga Opsnal langsung ke lokasi," jelasnya.

Dalam pelariannya, kedua pelaku sempat jatuh dari motor. Satu pelaku langsung kabur mengendarai motornya. Sementara pelaku lainnya kabur ke ruli dekat kawasan tersebut.

"Tim Opsnal langsung menyisir lokasi ruli itu dan didapati pelaku, Azwin, bersembunyi di salah satu rumah. Namun ia berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," tambah Reza.

Pengakuan pelaku, ia beraksi sudah tiga kali. Dua kali di wilayah Polsek Batuampar dan satu kali di wilayah Polsek Seibeduk. "Kita masuh mencocokkan dengan LP yang ada. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani