Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 3-7 Bulan, Pasangan Jinah PNS Kepri Senyum Sumringah
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 17-02-2012 | 08:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday-Terdawka Firdaus yang merupakan oknum PNS Pemerintah Provinsi Kepri, dan Susi Afriandi yang mengaku sudah dinikahi-nya secara sirih, terlihat senyum sumringah saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/2/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak diketahui alasan yang membuat kedua terdakwa jinah itu sumringah saat keluar dari ruang PN Tanjungpinang itu. Namun yang pasti, keduanya hanya dituntut 3 dan 7 bulan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal Morgan S, SH.

Hakim tunggal Morgan mengatakan, pelaksanaan sidang pada dua terdakwa jinah, Firdaus dan Susi Afriandi, dilakukan secara tertutup karena menyangkut kasus asusila. Dalam sidang kali ini, hakim Morgan juga mengakui hanya merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wahyu SH dari Kejari Tanjungpinang.

"Sidang kita lakukan tertutup karena menyangkut asusila, dan hari ini kebetulan agendanya adalah pembacaan tuntutan," ujar Morgan usai memimpin sidang.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Bambang Wahyudi, JPU hanya menuntut kedua terdakwa, masing-masing 3 bulan penjara untuk terdakwa Susi Afriandi dan 7 bulan penjara untuk terdakwa Firdaus.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan jinah sesuai dengan pasar primer yang kita dakwakan, dan putusan akan dijatuhjan mejelis hakim pada minggu mendatang," ujar Bambang Wahyu.

Mendengar tuntutan tersebut, Nini, istri sah Firdaus, yang saat itu juga hadir dalam sidang tuntutan suaminya, terlihat nyaris menitiskan air mata. Namun, ia mengaku hanya bisa pasrah dengan tuntutan tersebut, karena suaminya didakwa hanya dengan pasal perjinahan.

"Ya, saya mau bagaimana lagi, karena pasal yang dikenakan ke suami saya pasal perzinaan saja," ujarnya lesu.

Sebelumnya, Firdaus tega mengusir isteri sahnya, Nini, dari rumahnya di Pantai Impiaan Tanjungpinang, setelah menikah siri dengan Susi Afriandi. Tragisnya, orangtua Firdaus, Rs, yang juga merupakan seorang mantan camat di Tanjungpinang, bersama istrinya Dh, juga turut serta mengusir menantunya tersebut.

Kejadian pengusiran yang dilakukan Firdaus dan orang tuanya terhadap Nini, terjadi pada Senin, 1 Agustus 2011 lalu. Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB saat pelaksanaan puasa pertama. Firdaus dengan tegas mengusir istri sahnya Nini dari rumahnya di Pantai Impiaan.

Tidak terima dengan perlakuaan suaminya itu, Nini-pun pergi dan mengadu ke RT setempat, hingga akhirnya ketua RT  mendatangi Firdaus, dan meminta penjelasan. Tapi Firdaus enggan menjelaskan duduk permasalahannya, Firdaus langsung menunjukan surat nikah siri bersama Susi, dan juga foto pernikahanya.

Mendapat pengakuaan itu, hati Nini pun galau, selanjutnya Nini langsung mengemasi barang-barang dan bajunya, untuk pergi ke rumah temannya menumpang tinggal.

Setelah meletakan barang-barangnya, Nini yang tidak terima dengan perlakuan suaminya dan langsung mendatangi Polres Tanjungpinang untuk melaporkan kejadian perjinahaan dibawah nikah siri yang tanpa sepengetahuanya tersebut.