Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengomentari Fisik dan Penampilan Seseorang di Medsos Terancam Pidana 4 Tahun
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-11-2018 | 09:40 WIB
kasat-andri.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkembangan media sosial dewasa ini, sering menimbulkan postingan-postingan yang mengundang komentar positif maupun negatif.

Seperti berkomentar mencemooh atau mengejek penampilan dan fisik seseorang, hal itu menjadi biasa karena dianggap hanya sebagai bentuk candaan atau guyonan.

Jangan salah, warganet yang melakukan hal itu ternyata juga dapat berhadapan hukum. Jika pemosting tidak senang, dia bisa membuat laporan polisi dan terlapor akan dijerat UU ITE.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, mengomentari fisik dan penampilan seseorang atau body shaming di media sosial merupakan tindak pidana yang termasuk delik aduan. "Body shaming adalah tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Contohnya, mengatakan tubuh seorang gendut, kulitnya hitam atau penampilannya seperti badut serta hal lainnya," kata Andri, Rabu (21/11/2018).

Hal ini dapat menjerat warganet tersebut dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sesuai dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU nomor 19 tahun 2016.

"Ini merupakan delik aduan. Namun kami juga akan terus melakukan pemantauan di media sosial melalui Tim Cyber Patrol Polresta Barelang, jika adanya hal-hal yang akan menimbulkan pelanggaran UU ITE," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat atau warganet bisa lebih bijak menggunakan media sosial. "Gunakanlah media sosial untuk hal yang positif, sehingga terhindar dari jeratan hukum," pungkasnya.

Editor: Gokli