Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembatalan Kepemilikan Jambi Atas Pulau Berhala

Salinan Amar Putusan MA Diterbitkan Selasa
Oleh : Yoseph Pencawan
Kamis | 16-02-2012 | 17:44 WIB
2.jpg Honda-Batam

Muhammad Sani, Gubernur Kepri

BATAM, batamtoday - Mahkamah Agung disebut akan menerbitkan salinan amar putusan pembatalan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala masuk wilayah Jambi, kepada Pemprov Kepri pada hari Selasa (22/2/2012).

"Tinggal menunggu salinan putusan, MA mengatakan akan mengeluarkannya hari Selasa minggu depan," ungkap Gubernur Kepri Muhammad Sani di Batam, Kamis (16/2/2012).

Dijelaskannya, Pemprov Kepri sudah mengutus Asisten III Said Agil ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk memastikan keputusan MA atas gugatan uji materil yang diajukan Pemprov Kepri terhadap Permendagri No.44/2011.

Hasilnya, Said Agil sudah memastikan memang benar bahwa MA mengabulkan gugatan uji materil tersebut dan membatalkan Permendagri tersebut.

Selain itu MA juga, katanya, sudah berjanji akan mengirimkan salinan amar putusan ke Pemprov Kepri pada Selasa minggu depan.

Salinan amar putusan itu menurutnya sangat penting bagi Pemprov Kepri guna mendapat kepastian hukum secara lengkap kepemilikannya atas Pulau Berhala.

Diberitakan sebelumnya, pada 9 Februari 2012 lalu MA memutuskan mengabulkan gugatan uji materil yang diajukan Gubernur Kepri Muhammad Sani atas Permendagri No.44/2011, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung.

Dalam gugatannya, M Sani meminta agar Permendagri tersebut dibatalkan karena telah menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Gugatan itu dilayangkannya dengan landasan bahwa Pulau Berhala sejak tahun 1922 sudah masuk dalam wilayah Keresidenan Riau (provinsi induk Kepri).

Bahkan sepanjang sejarah pemilu negeri ini, sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu terakhir tahun 2009, warga Pulau Berhala juga dimasukkan ke Riau dan Kepri. 

Demikian juga dengan perangkat desanya diangkat dan tergabung dalam Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Lingga.