Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jannes dan Hendrik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 16-02-2012 | 17:23 WIB

BATAM, batamtoday - Jannes Aritonang dan Hendrik Rajagukguk, pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar dengan cara membeli minyak berulang-ulang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi hingga bermuatan 700 liter menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/2/2012).

Dalam sidang dengan hakim ketua Merrwaty, saksi Hajarudin mengungkapkan pada 13 Oktober 2011, dirinya merasa curiga dengan kendaraan truk BP 9331 DY di SPBU Tanjungpiayu yang sudah beberapa kali bolak-balik datang mengisi minyak solar.
"Saya curiga karena bolak-balik mengisi minyak di SPBU. Padahal setahu saya itu tidak boleh, kalau tidak salah hanya bisa mengisi Rp100 ribu saja sehari," katanya.
Selanjutnya saksi membuntuti mobil yang dikendarai terdakwa oleh Jannes Aritonang lalu menyetopnya di tengah jalan. Setelah diperiksa, ternyata tanki minyak truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian mungkin agar bisa menampung solar dalam jumlah yang banyak.
"Saat itu terdakwa Jannes mengatakan kalau dirinya telah membeli solar dari berbagai SPBU di Batam. Solar yang dibeli seharga Rp4500 nantinya akan dijual lagi seharga Rp6 ribu," terang Hajarudin.
Sementara terdakwa Hendrik Rajagukguk merupakan pemilik truk yang digunakan oleh terdakwa Jannes untuk membeli minyak dengan tangki yang telah dimodifikasi. Dirinya membantah terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut. Dia hanya meminjamkan mobil untuk saudaranya.
"Saya dengar adik saya ditangkap dan saya datang ke Polres. Setibanya di sana langsung ditangkap padahal saya benar-benar tak tahu," keluh Hendrik kepada hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan mengatakan kedua terdakwa telah melanggar pasal 55 UU RI no22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan terancam hukuman lima tahun penjara.