Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Remaja di Bawah Umur, Pria Pengangguran Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-11-2018 | 12:16 WIB
kasatres-tpi111.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berani berbuat harus berani bertanggungjawab, namun hal itu justru dikesampingkan IR (22). Meski telah menghamili anak di bawah umur, namun pria pengangguran di Tanjungpinang itu enggan bertanggung jawab hingga dilaporkan ke polisi.

Ir diamankan anggota Reskrim Polres Tanjungpinang di salah satu warnet, Minggu (18/11/2018) pukul 17.00 WIB karena telah menyetubuhi korban Mawar (17) hingga hamil delapan bulan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi tersangka hingga hamil 8 bulan. Namun tersangka tidak mau untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti, kita mengamankan tersangka. Saat ini sudah berada di sel tahanan Polres," ujar Efendri, Senin (19/11/2018).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban 8 bulan yang lalu di kos-kosan Jalan Pramuka Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha