Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Putuskan Pulau Berhala Milik Pemprov Kepulauan Riau
Oleh : Redaksi/detikNews
Kamis | 16-02-2012 | 14:34 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pulau Berhala yang diperebutkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemprov Jambi berakhir sudah seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, MA menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri dan otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. 

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim judicial review Paulus Effendi Lotulung seperti dilansir website MA, Kamis (16/2/2012). 

Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

"Diputus pada 9 Februari 2012 dengan hakim anggota Achmad Sukardja dan Supandi, " ungkap Lotulung. 

Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa. 

Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. 

Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.