Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Bulk Blacksea Laporkan Dua Direktur PT Persada Prima Pratama ke Bareskim Mabes Polri
Oleh : Nando
Minggu | 18-11-2018 | 19:04 WIB
Kapal_MV_Seniha-S.jpg Honda-Batam
Kapal MV Seniha-S yang telah dirubah nama menjadi MV Neha di PT Nanidah Tanjung Uncang Batam (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bulk Blacksea, melalui kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang, melaporkan FT (Frans Tiwow) dan BR (Bawole Roy) selaku Direktur PT Persada Prima Pratama ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan dua direktur PT Persada Prima Pratama merupakan buntut tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang, yang diduga dikerahkan PT Persada Prima Pratama, terhadap crew kapal MV Neha ex MV Seniha-S --yang saat ini berada di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam.

Kuasa hukum PT Bulk Blacksea Niko Nixon Situmorang menyampaikan, tindakan pemukulan dan intimidasi yang dialami oleh crew kapal milik kliennya tersebut terjadi pada Rabu (16/08/2018) lalu. Di mana pada saat itu, sekelompok massa yang dipimpin oleh RY (Ronald Yulianus) memaksa untuk naik ke atas kapal dengan membawa senjata tajam.

Bahkan beberapa crew kapal juga mendapatkan pemukulan saat berusaha menahan sekelompok massa tersebut untuk naik ke atas kapal.

"Kita mengetahui RY ini juga merupakan saudara dari FT. Masih belum cukup kemudian mereka juga mempermalukan seluruh crew kapal pada saat inspeksi pada 15 Nobember lalu dihadapan pihak kemanan PT Nanindah," ujarnya di Batam Center, Sabtu (17/11/2018).

Niko juga menambahkan, adanya awal permasalahan klien nya dengan FT sendiri dimulai dengan adanya kasus perdata mengenai jual beli kapal di Pengadilan Negeri Batam. Namun dalam kasus tersebut pihaknya juga mempertanyakan beberapa keanehan, yang hingga saat ini masih belum dapat ditunjukkan oleh pihak penggugat.

Untuk permasalahan hukum ini sendiri masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Batam, dengan perkara No. 15/Pdt.G/2016/PN.BTM, yang juga telah meletakkan sita jaminan terhadap Kapal MV Seniha-S.

"Namun dalam proses ini mereka tidak dapat membuktikan dokumen yang kami minta, mulai dari dokumen kapal dari pihak PT Persada, hingga alamat perusahaan kami yang dipalsukan oleh penggugat. Sehingga kami tidak pernah mendapatkan adanya surat panggilan dari pihak Pengadilan," lanjutnya.

Selain melaporkan peristiwa penganiayaan kepada pihak Kepolisian, selaku kuasa hukum pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhumkam) Republik Indonesia. Dimana dalam permohonan tersebut, pihaknya juga melampirkan adanya peran aktif dari Polda Kepri untuk dapat menjaga keamanan dari kapal milik kliennya.

Namun, ia juga mendesak agar pihak Bareskrim Mabes Polri segera menindak tegas terlapor atas tindakan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kepolisian.

"Dari perkembangan yang kita tahu, bahwa saudara FT sudah sekali dilakukan pemanggilan dan saudara BR sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Tapi keduanya selalu menolak hadir, dengan alasan yang masih dianggap wajar. Kita minta sih pihak Kepolisian dapat melakukan pemanggilan paksa, apabila kedua nya masih tetap memilih untuk menolak datang di pemanggilan selanjutnya," paparnya.

Editor: Surya