Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prihatin Pencabutan Perda

F-PPP akan Ajukan Hak Inisiatif RUU Miras
Oleh : surya
Kamis | 16-02-2012 | 14:23 WIB

JAKARTA, batamtoday-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif tentang minuman keras (miras) terkait pencabutan beberapa Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.

"Sejak awal PPP melihat betapa bahayanya , perusakan moral, dan karakter bangsa, melalui miras, narkoba dan sejenisnya. Makanya PPP akan mengajukan RUU Inisiatif, karena selama ini masih Perda (Peraturan Daerah) kurang memberikan payung hukum," kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

UU Miras, menurutnyaa, sangat penting sebagai langkah preventif melindungi diri, keluarga dan bangsa dari bahaya miras. Karena itu, dengan peningkatan status payung hukum miras dari Perda menjadi UU diharapkan menjadi aturan yang lebih tegas untuk menjerat para pengguna miras maupun narkotika.

"Jadi miras ini harus ada UU khusus yang mengatur tata cara untuk mendapatkan atau mengkonsumsinya. Di negeri yang liberal sekalipun yang tidak menganut pancasila dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, seperti Amerika Serikat (AS), miras itu tidak gampang. Hanya di tempat-tempat dan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkonsumsi itu," katanya.

Di dalam RUU yang akan segera diusulkan itu, kata Yani, akan mengatur mengenai jenis-jenis minuman apa saja yang layak dikonsumsi dan benar-benar dilarang. "Termasuk tempat-tempat di mana saja yang dibolehkan, dan siapa yang mengonsumsi miras semua akan diatur dalam UU ini," kata poliitisi PPP ini.