Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembalian Asset di Hongkong

Menhuk HAM dan Komisi III Bahas RUU Kerjasama MLA
Oleh : surya
Kamis | 16-02-2012 | 13:25 WIB
amir-syamsudin.jpg Honda-Batam

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

JAKARTA, batamtoday-Menteri Hukum dan HAM Amnir Syamsuddin dan Komisi III DPR akan memaksimalkan pengembalian aset yang para koruptor di luar negeri ke Indonesia dengan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA). 

"Rumusan RUU Kerjasama MLA ini kaitannya dengan kerjasama dengan pemerintah Hongkong. RUU ini digunakan untuk memaksimalkan pengembalian aset terkait kasus hukum yang merugikan negara. Baik yang telah terjadi maupun yang belum terjadi," kata  Amir Syamsudin di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurut Amir, adanya kerjasama dengan pemerintah Hongkong, asset negara yang dilarikan ke Hongkong bisa dikembalikan secara maksimal. "Sehingga kerjasama dengan pemerintah Hongkong bisa terlaksana dalam rangka asset recovery terhadap kerugian negara mengenai aset tadi," katanya. 

Menkum dan HAM menambahkan, RUU ini tidak digunakan untuk kasus tertentu. "Apabila diratifikasi ke depan tidak akan begitu mudah para calon calon tersangka hukum menempatkan hartanya di sana," jelasnya

Sedangkan Anggota Komisi III Martin Hutabarat (F-Gerindra) mengatakan, perlunya pembahasan RUU Kerjasama MLA dengan Hongkong, karena perjanjian kerjasama pengesahan tentang bantiuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang terakhir disetujui pada 2008 lalu, perlu dilakukan ratifikasi. 

Ratifikasi ini penting, misalnya   kasus Bank Century– pemiliknya Ravat Ali dan Hisyam Al Waraq yang melarikan asetnya ke Hongkong  belum bisa diambil dan disita pemerintah, meskipun aset meraka telah ditahan.

"Pengembalian aset belum bisa dilakukan. Hongkong bilang ini, karena pemerintah belum meratifikasi perjanjian tersebut," kata Martin.   

Namun, Martin berharap persetujuan antara Indonesia dan Hongkong tidak hanya mengenai pengembalian asset-aset yang dilarikan ke Hongkong, tetapi juga pemerintah perlu mendorong agar mereka yang lari ke sana bisa di adili di Indonesia.

"Jadi jangan hanya pengembalian aset saja, tetapi bagaimana agar mereka juga bisa diadili di Indonesia," katanya