Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Jaksa Bertemu Keluarga Berperkara, Kajati dan Wakajati Kepri Bungkam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-11-2018 | 19:41 WIB
lobi-lobi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan oknum jaksa Kejati Kepri dengan ayah tersangka dr Yusrizal Saputra, SpOG. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra dan Wakilnya A Muhammad Taufik enggan menanggapi adanya pertemuan oknum jaksa, yang juga anak buahnya pada jam kerja dengan keluarga orang berperkara.

Oknum jaksa AA itu melakukan pertemuan dengan, JM, ayah dari dokter yang ditetapkan tersangka penganiayaan seorang bidan di Tanjungpinang. Pertemuan itu berlangsung di salah satu kedai kopi lokasi Tanjungpinang pada Rabu (14/11/2018).

Terkait hal ini, upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM kepada Kajati dan Wakajati Kepri melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat jawaban. Hal ini menguatkan dugaan pertemuan oknum jaksa AA dengan JM itu atas sepengetahuan Kajati dan Wakajati Kepri.

Sesuai Peraturan Jagsa Agung Nomor:PER-067/A/JA/07/2007 pada pasal 3 disebut, Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas profesi wajib, mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung, bertindak secara obyektif dan tidak memihak; mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.

Bahakan, pada pasal 4 seorang jaksa dalam melaksanakan tugas profesinya dilarang, menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis. Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya.

Selain itu, jaksa juga dilarang bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun, membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum, memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

Sebelumnya, oknum jaksa intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri inisal AA mengakui pertemuannya dengan orangtua dr Yusrizal Saputra, tersangka kasus penganiayaan bidan di Tanjungpinang, di sebuah kedai kopi samping Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (14/11/2018).

Tujuan pertemuan, kata oknum jaksa itu kalau orangtua tersangka dr Yusrizal merupakan temannya dan masih ada hubungan keluarga. "Teman saya itu (ayah tersangka dr Yusrizal) dan masih ada hubungan keluarga dari istri," dalihnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (15/11/2018).

Dalam pertemuan itu, oknum jaksa itu juga mengakui adanya pembahasan kasus yang membelit dr Yusrizal. "Dia (ayah tersangka) hanya nanyain aja mengenai kronologisnya, semacam difitnah begitu katanya," ujarnya.

Disinggung apakah pertemuan itu juga sebagai upaya lobi dari orangtua tersangka untuk memperingan tuntutan jaksa nantinya, oknum jaksa itu langsung membantah. "Lobi apa, hanya ngomong-ngomong biasa aja kok. Orang penangananya masih di kepolisian," bantahnya.

Selain membicarkan kasus anaknya, kata dia, pertemuan itu juga untuk membicarakan pekerjaan. Namun ketika ditanya mengenai pekerjaan apa antara jaksa dan pengusaha, dia enggan membeberkan.

Editor: Dardani