Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Wanita Paruh Baya Pencuri Uang 600 Dolar Singapura
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-11-2018 | 16:04 WIB
ekpos-maling-dolar1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin saat ekspos penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat berhasil membekuk Mayanti Alias Maya (47), pelaku pencurian uang sebesar 600 Dolar Singapura milik korban Dian Nuriliayu, Selasa (13/11/2018) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka warga Kampung Bukit Batam, Bintan Buyu datang ke rumah korban di Perum Pinang Kencana I.

Korban dan pelaku ada kesepakatan akan bekerja di Singapura. Kemudian keduanya berangkat dari rumah korban untuk makan siang.

"Namun setelah makan siang tersangka dan korban menuju Hotel Panorama untuk beristirahat. Tetapi tiba-tiba tersangka mengajak korban untuk membeli oleh-oleh di Morning Bakery," ungkap Firuddin kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (15/11/2018).

Sesampainya di Morning Bakery Jalan Ir Sutami korban mengambil roti dan meninggalkan tasnya di atas kursi. Namun saat selesai mengambil roti, korban kaget melihat tersangka dan tas korban sudah berpindah tempat.

"Ternyata saat di cek uang dan handhone dalam tasnya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Barat," katanya.

Mendapat laporan itu kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menangkap tersangka di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan uang sejumlah 600 dolar Singapura, jika dirupiahkan sebesar Rp6.500.000, 1 unit handphone merk Samsung J5 pro, uang tunai Rp500 ribu sehingga total kerugian sebesar Rp 10 juta," paparnya.

Maka dari itu atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Editor: Yudha