Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Keluarkan Fatwa Haram Forex
Oleh : Redaksi/Mg
Kamis | 16-02-2012 | 11:24 WIB
automated-forex-trading.jpg Honda-Batam

Forex. Foto:Ilustrasi

KOTA BHARU, batamtoday - Lembaga Fatwa Kebangsaan Malaysia mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan bisnis jual beli mata uang atau forex trading. Bisnis tersebut dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam yang dianut sebagian besar masyarakat negara Jiran itu.

 

Ketua Lembaga Fatwa Kebangsaan, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, kegiatan forex dan jual beli mata uang asing itu memunculkan banyak keraguan. Selama ini umat Islam di Malaysia masih bimbang mengenai hukum sebenarnya mengenai model bisnis forex ini.

"Hasil kajian Lembaga Fatwa Kebangsaan akhirnya menyepakati bahwa bisnis pertukaran mata uang asing berpotensi tidak sejalan dengan hukum agama, karena itu kami mengeluarkan fatwa bahwa bisnis ini haram bagi umat Islam dan dilarang,"katanya seperti dikutip batamtoday dari Bernama, Kamis(16/2012).

Abdul Shukor tidak menampik, bahwa bisnis forex dalam beberapa tahun terakhir memang berkembang pesat. Umumnya para peminatnya menggunakan fasilitas internet untuk memantau pergerakan mata uang asing, dengan proyeksi untung yang sangat tidak menentu.

"Semua penuh spekulasi, dan yang demikian kami haramkan, berbeda dengan pertukaran uang di Bank atau Money Changer yang lebih didorong karena kebutuhan bukan berharap untung yang tidak menentu," jelasnya.

Di Malaysia sendiri, jumlah penggiat bisnis pertukaran mata uang asing cukup banyak. Diperkirakan lebih dari satu juta pengguna internet di negeri itu memilih bisnis ini. Baik individu atau kelompok, mereka mengadu nasib di depan monitor dengan berharap ada fluktuasi nilai tukar.