Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2018, BC Batam Amankan Sabu Mencapai 1,7 Ton dengan 85 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 14-11-2018 | 10:40 WIB
sumarna1.jpg Honda-Batam
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak awal Januari 2018 hingga 12 November 2018, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam telah menindak sebanyak 69 kasus narkoba.

Dari puluhan penegahan itu, juga diamankan barang bukti sekitar 1,7 ton narkotika jenis sabu berikut tersangka sekitar 85 orang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, mengatatakan, penindakan terbesar yakni penangkapan yang dilakukan terjadap KM Pinwin Union 61870 di Perairan Karang Helenmars, dekat Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Selasa (20/2/2018) lalu.

Penegahan ini merupakan kerja sama yang dilakukan pihak kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai.

"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sekitar 1,6 ton sabu serta 4 orang tersangka. Kemudian setelah dilimpahakan dan dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah hingga 12 orang," ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Sementara untuk penegahan yang banyak dilakukan yakni di Bandara Hang Nadim, saat para pelaku mencoba untuk membawa sabu tersebut keluar dari Batam. "Sekitar 90 persen penangkapan di tahun ini kita lakukan di Bandara Hang Nadim. Selebihnya diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center," tambahnya.

Saat penindakan di Bandara maupun di pelabuhan jelasnya, pihaknya rata-rata mengamankan satu pelaku untuk satu kasus. Meskipun ada beberapa kali tangkapan pelaku yang diamankan lebih dari satu orang.

"Kalau ditotalkan jumlah untuk 69 kasus tersebut, tersangka yang diamankan sekitar 85 orang. Namun untuk lebih jelasnya saya akan melihat data terlebih dahulu, karena ini baru perkiraan," jelasnya.

Untuk proses hukum terhadap kasus tersebut, pihaknya selalu bekerjasama dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan BNN. "Semua kasus itu setelah kita tangkap, kemudian dilimpahkan, baik ke Polresta Barelang, Polda Kepri, maupun BNN Kepri," tambahnya.

Editor: Gokli